Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemprov DKI Pastikan Mulai 14 September Semua Mal Tutup, Hanya Supermarket dan Restoran yang Buka

Adapun kebijakan rem darurat ini bakal mulai efektif berlaku pada 14 September 2020 mendatang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemprov DKI Pastikan Mulai 14 September Semua Mal Tutup, Hanya Supermarket dan Restoran yang Buka
telegraph.co.uk
Ilustrasi pusat perbelanjaan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan mal atau pusat perbelanjaan tak diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada 14 September 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya mengatakan, pengecualian diberikan untuk gerai supermarket yang ada di dalam mal.

"Seperti awal PSBB. Mal buka hanya untuk supermarketnya saja," ucapnya, Kamis (10/9/2020).

Pengecualian juga diberikan bagi restoran atau tempat makan di ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Baca: Ketua DPRD DKI Minta Anies Langsung Tindak Tegas Pelanggar PSBB, Sosialisasi Tak Perlu Lagi

Namun, restoran itu hanya boleh melayani pesan antar atau delivery bagi pelanggannya.

"Restoran juga boleh buka, tapi hanua delivery saja," ujarnya saay dikonfirmasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengatakan, kini Pemprov DKI tengah menyusun aturan yang bakal mengatur PSBB total yang mulai diterapkan 14 September mendatang.

Nantinya, aturan ini bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kami juga lagi nunggu Pergubnya, yang saya sampaikan tadi itu mengacu pada aturan PSBB sebelumnya, tapi kayaknya sih enggak beda dengan yang sekarang," kata dia.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan masa transisi dan menerapkan kembali PSBB total.

Adapun kebijakan rem darurat ini bakal mulai efektif berlaku pada 14 September 2020 mendatang.

Dengan demikian, sejumlah kegiatan sosial ekonomi yang tadinya diizinkan selama masa transisi bakal dibatasi kembali.

Kegiatan perkantoran hingga tempat hiburan atau wisata pun bakal ditutup selama PSBB total.

Kegiatan peribadatan juga mengalami penyesuaian dan jam operasional kendaraan umum kembali dibatasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pastikan Mal Ditutup Selama PSBB, Pemprov DKI : Hanya Supermarket dan Restoran yang Buka

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas