Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara TPPO Karaoke Prostitusi di BSD Telah Dilimpahkan ke JPU

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebut berkas perkara TPPO Karaoke Executive Venesia BSD, Tangerang Selatan telah dilimpahkan ke JPU.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berkas Perkara TPPO Karaoke Prostitusi di BSD Telah Dilimpahkan ke JPU
The Weekend Edition
Terlalu bersemangat karaoke, pria berusia 65 tahun ini mengalami paru-paru kolaps. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara tindak pidana penjualan orang (TPPO) Karaoke Executive Venesia BSD, Tangerang Selatan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan berkas tersebut telah dilimpahkan ke JPU sejak 2 September 2020 lalu.

"Sudah dilimpahkan pada hari Rabu tanggal 2 September 2020," kata Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).

Lebih lanjut, Ferdy mengatakan saat ini berkas perkara tersebut tengah diteliti oleh JPU. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka kasus ini nantinya akan bergulir di persidangan.

"Saat ini berkas masih tahap satu," tukasnya.

Baca: Karaoke Venesia BSD Digerebek, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi Hingga Absensi Wanita Penghibur

Baca: Digerebek Bareskrim, Karaoke Venesia BSD Sempat Matikan Lampu Depan Agar Tutupi Aktivitas

 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek bisnis hiburan Karaoke Executive Venesia BSD di Jalan Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/8/2020) malam.

Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi di Venesia BSD Karaoke di Tangerang Selatan.

Berita Rekomendasi

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan keenam orang yang ditetapkan tersangka berasal dari tiga orang mucikari dan tiga orang manajemen perusahaan.

"Iya, tiga mucikari atau germo dan tiga manajemen perusahaan (Tersangka, Red)," kata Sambo saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).

Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut. Sebaliknya, 47 wanita yang sempat diamankan di tempat tersebut kini telah diserahkan ke Badan Rehabilitasi Sosial Perlindungan Sosial Watunas (BRSW).

"47 LC (pemandu lagu, Red) sudah dikirim ke BRSW," pungkasnya.

Dalam operasinya, bisnis karaoke itu mematok bayaran paling murah sebesar Rp 1,1 juta untuk menyediakan perempuan yang bisa melayani berhubungan badan.

Dalam kasus ini, polri mengamankan kwitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel, uang 730.000 uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020 dan 3 unit mesin edc.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 12 kotak alat kontrasepsi merk Durex, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, komputer 3 unit, mesin penghitung uang, printer hingga 14 Baju Kimono Jepang sebagai kostum pekerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas