Jakarta PSBB, Masjid Sunda Kelapa Bakal Tutup untuk Salat Lima Waktu dan Jumat
Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, bakal mengikuti instruksi Pemprov DKI soal peribadahan salat jamaah lima waktu dan salat jumat,
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, bakal mengikuti instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pelaksanaan peribadahan seperti salat jamaah lima waktu dan salat Jumat.
Langkah ini menyusul rencana Pemprov DKI Jakarta yang bakal menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibukota.
"Bahwa Masjid Sunda Kelapa kan juga masjidnya Pemda kan. Untuk itu segala yang terkait dengan peribadahan khususnya umat Islam maka masjid Sunda Kelapa akan menyesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan Pemprov DKI Jakarta," kata Sekretaris Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK) Ismed Hasan Putro kepada Tribunnews.com, Jumat (11/9/2020).
Baca: Salat Idul Adha di Masjid Sunda Kelapa, Dr KH Hasan Ajak Jamaah Mengikuti Ketaatan Nabi Ibrahim
Baca: Terkait PSBB Jakarta, Gojek Siap Ikuti Aturan Pemerintah Daerah dan Pusat
Baca: Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Menteri Agama Minta Masyarakat Ibadah di Rumah
"Oleh karena itu kita memutuskan sejak tanggal 14 September, kita menutup proses peribadahan yang terbuka," tambah Ismed.
Selain hal tersebut, Ismed mengatakan wilayah Menteng, Jakarta Pusat yang menjadi lokasi Masjid Sunda Kelapa juga masuk kawasan rawan penyebaran virus corona.
Sehingga, penghentian sementara ibadah salat di Masjid Sunda Kelapa perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kita akan menaati peraturan yang ditetapkan Pemda DKI Jakarta, karena daerah menteng tempat dimana posisi Masjid Sunda Kelapa berada itu merupakan daerah yang rawan dengan terpapar virus Covid-19," ungkap Ismed.
Ismed mengatakan selama ini Masjid Sunda Kelapa telah menjalankan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.
Namun sebagai masjid yang didatangi oleh umat Islam dari manapun, Masjid Sunda Kelapa perlu melakukan langkah preventif untuk mencegah penyebaran di lingkungan masjid.
"Masjid sunda kelapa kan termasuk masjid jami yang jemaahnya enggak semata-mata dari lingkungan tapi juga pendatang. Oleh karena itu tentu saja, itu rawan penyebaran Covid-19, karena kita tidak tahu jemaah datang darimana dan kita tidak tahu kondisinya," tutur Ismed.
Sehingga langkah penutupan dilakukan oleh pengurus Masjid Sunda Kelapa dengan mengikuti arahan dari Pemprov DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan PSBB dengan pengetatan pembatasan mulai berlaku sejak Senin, 14 September 2020.
Terhitung Senin besok, seluruh kegiatan perkantoran yang bergerak di bidang nonesensial alias tidak mendasar, dilarang bekerja dari kantor.