Layanan Pernikahan di KUA Tetap Berjalan Selama PSBB, Protokol Kesehatan Lebih Diperketat
Layanan pernikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid-19 setempat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muharam Marzuki mengatakan layanan nikah tetap berjalan di DKI Jakarta selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pelaksanaan layanan nikah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.
"Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat," kata Muharam melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).
Menurutnya, layanan pernikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid-19 setempat.
Baca: Fraksi PSI DPRD Menilai PSBB Total Jakarta Terlambat hingga Beri Saran Bansos Diganti Jadi BLT
Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA," jelas Muharam.
Selain itu, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta.
Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2), penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).
Baca: Polri Masih Tunggu Pergub Anies Terkait Teknis Pelaksanaan PSBB Total di Jakarta
"Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik," kata Muharam.
Seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.
Khusus pasangan calon pengantin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan.