Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Layanan Pernikahan di KUA Tetap Berjalan Selama PSBB, Protokol Kesehatan Lebih Diperketat

Layanan pernikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Layanan Pernikahan di KUA Tetap Berjalan Selama PSBB, Protokol Kesehatan Lebih Diperketat
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi: Pasangan pengantin Muhammad Satria Ramadhan dan Ayu Febriani Ramdhini mengenakan masker dan sarung tangan saat melangsungkan prosesi pernikahan saat masa pandemi virus corona (Covid-19) di KUA Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (6/6/2020). Kementerian Agama Republik Indonesia mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19 pelaksanaan pernikahan harus mematuhi protokol kesehatan dan hanya boleh dihadiri oleh sekitar 10 orang dari kedua belah pihak keluarga. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muharam Marzuki mengatakan layanan nikah tetap berjalan di DKI Jakarta selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pelaksanaan layanan nikah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.

"Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat," kata Muharam melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Menurutnya, layanan pernikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Baca: Fraksi PSI DPRD Menilai PSBB Total Jakarta Terlambat hingga Beri Saran Bansos Diganti Jadi BLT

Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA," jelas Muharam.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta.

Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2), penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).

Baca: Polri Masih Tunggu Pergub Anies Terkait Teknis Pelaksanaan PSBB Total di Jakarta

"Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik," kata Muharam.

Seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.

Khusus pasangan calon pengantin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas