Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Lima Tersangka Komplotan Pemalsu e-KTP di Jakarta Utara

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada orang yang bisa membuatkan e-KTP palsu di kawasan Semper Barat, Cilincing.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Tangkap Lima Tersangka Komplotan Pemalsu e-KTP di Jakarta Utara
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers ungkap kasus pemalsuan e-KTP di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pemalsuan e-KTP di wilayahnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang pelaku berinisial DWM (45), I (40), E (42), MS (23), serta IA (41).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menuturkan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Disebutkan ada seseorang yang bisa membuatkan e-KTP palsu di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Berbekal informasi tersebut, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku DWM.

Baca: Hati-hati, Lima Anggota Komplotan Begal Kebon Pisang Modus Jual HP Murah Masih Berkeliaran

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kami menangkap empat pelaku lainnya," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).

Polisi menangkap I di daerah Koja, Jakarta Utara.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, tiga pelaku lainnya ditangkap di daerah Pramuka, Jakarta Timur.

Hasil interogasi, komplotan pemalsuan e-KTP ini ternyata merupakan pemain lama.

Mereka sudah menjalankan bisnis ilegal selama sekira dua tahun belakangan.

"Yang bersangkutan sudah menjalankan aksinya ini sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 ini ya," kata Sudjarwoko.

Baca: Tergiur HP Murah di Facebook, Sempat COD, Ega Malah Dibawa ke Kebon Pisang Lalu Dikalungi Celurit

Atas perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 96 juncto pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain dari lima pelaku yang sudah ditangkap, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron, yakni F dan NF.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu e-KTP di Jakarta Utara

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas