Aturan PSBB DKI Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Transportasi Publik Mulai Senin, Selama 2 Minggu
Berikut sejumlah aturan terkait kendaraan pribadi dan transportasi publik selama DKI Jakarta terapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020).
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satunya mengatur pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan roda dua. - Berikut sejumlah aturan terkait kendaraan pribadi dan transportasi publik selama DKI Jakarta terapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020).
Namun ada pengecualian bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak dan sedang beraktivitas dalam sektor tertentu.
Terdapat beberapa sektor usaha yang boleh beroperasi, namun diharuskan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu Pemerintah Jakarta juga telah membatasi kapasitas setiap sektor berikut menjadi 50 persen.
Berikut 11 sektor usaha yang boleh tetap beroperasi:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
Berita Rekomendasi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasal Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
10. Kebutuhan sehari-hari