Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 11 Sektor yang Masih Diperbolehkan Beroperasi dengan Pembatasan 50 Persen Selama PSBB DKI

Anies Baswedan mengatakan 11 sektor yang masih diperbolehkan tetap beroperasi namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 11 Sektor yang Masih Diperbolehkan Beroperasi dengan Pembatasan 50 Persen Selama PSBB DKI
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku pada Senin (14/9/2020) hingga dua pekan ke depan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan 11 sektor yang masih diperbolehkan tetap beroperasi namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Selama dua pekan ini ada sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitas sebanyak 50 persen,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/9/2020)

Peningkatan kasus aktif jadi alasan Gubernur DKI itu perlu melakukan langkah extra untuk menangani kasus covid-19 di Jakarta, setelah melakukan transisi yang dimulai sejak Juni 2020.

Baca: 11 Sektor yang Boleh dan 6 Sektor yang Dilarang Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta

Anies menambahkan peraturan PSBB diatur lewat 3 Peraturan Gubernur (Pergub).

Yakni, Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang ditetapkan 9 April 2020, Pergub Nomor 79 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 19 Agustus terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Terakhir adalah Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan Pergub Nomor 33 yang ditetapkan pada Minggu (13/9/2020).

Berita Rekomendasi

“Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April sampai hari ini, Jakarta masih berstatus PSBB. Sesuai Permenkes PSBB itu berlaku 2 mingguan dan dapat diperpanjang.

Selama masa PSBB, Gubernur DKI berharap sebisa mungkin masyarakat berada di rumah kecuali untuk kebutuhan mendesak dan aktivitas dalam usaha esensial yang memang diperbolehkan.

Adapun ke 11 sektor tersebut yakni sektor kesehatan, sektor bahan pangan dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi.

Sektor keuangan (termasuk perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal, dan seluruh sistem yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia) juga masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan.

Selain itu, sektor logistik, sektor perhotelan, sektor konstruksi, sektor industri strategis, sektor pelayanan dasar (termasuk utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu), serta sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari juga masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas