Pemprov DKI Pastikan SIKM Tak Berlaku Saat PSBB Total
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tak akan kembali diberlakukan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan lagi.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tak akan kembali diberlakukan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan lagi.
Hal ini dikatakan Syafrin berdasarkan hasil koordinasi antara Pemprov DKI dengan pemerintah pusat dan juga kepala daerah wilayah penyangga lainnya.
"Sebagaimana disampaikan pak gubernur bahwa pada saat PSBB kali ini enggak ada SIKM," ucapnya, Minggu (13/9/2020).
Baca: Minggu Sore, Gubernur Anies Umumkan PSBB di Jakarta Bersama Menkes dan Kepala BNPB
Detail terkait rencana penerapan PSBB total sendiri bakal disampaikan Anies sore nanti sekira pukul 16.00 WIB.
Anies tak sendiri, ia bakal didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan Ketua BNPB Doni Monardo.
"Nanti siang pak gubernur akan umumkan detailnya, kita tunggu saja," ujarnya di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan masa transisi dan menerapkan kembali PSBB total.
Adapun kebijakan rem darurat ini bakal mulai efektif berlaku pada 14 September 2020 mendatang hingga dua pekan ke depan.
Dengan demikian, sejumlah kegiatan sosial ekonomi yang tadinya diizinkan selama masa transisi bakal dibatasi kembali.
Kegiatan perkantoran hingga tempat hiburan atau wisata pun bakal ditutup selama PSBB total.
Kegiatan peribadatan juga mengalami penyesuaian dan jam operasional kendaraan umum kembali dibatasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.