Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Pastikan SIKM Tak Berlaku Saat PSBB Total

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tak akan kembali diberlakukan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan lagi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemprov DKI Pastikan SIKM Tak Berlaku Saat PSBB Total
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga sedang melakukan test kesehatan mandiri melalui aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) sebagai bentuk penganti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta, Kamis (16/7/2020). Pemprov DKI Jakarta meniadakan SIKM pada Selala (14/7/2020) dan digantikan dengan cara mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store atau jaki.jakarta.go.id . Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tak akan kembali diberlakukan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan lagi.

Hal ini dikatakan Syafrin berdasarkan hasil koordinasi antara Pemprov DKI dengan pemerintah pusat dan juga kepala daerah wilayah penyangga lainnya.

"Sebagaimana disampaikan pak gubernur bahwa pada saat PSBB kali ini enggak ada SIKM," ucapnya, Minggu (13/9/2020).

Baca: Minggu Sore, Gubernur Anies Umumkan PSBB di Jakarta Bersama Menkes dan Kepala BNPB

Detail terkait rencana penerapan PSBB total sendiri bakal disampaikan Anies sore nanti sekira pukul 16.00 WIB.

Anies tak sendiri, ia bakal didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan Ketua BNPB Doni Monardo.

"Nanti siang pak gubernur akan umumkan detailnya, kita tunggu saja," ujarnya di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan masa transisi dan menerapkan kembali PSBB total.

Adapun kebijakan rem darurat ini bakal mulai efektif berlaku pada 14 September 2020 mendatang hingga dua pekan ke depan.

Dengan demikian, sejumlah kegiatan sosial ekonomi yang tadinya diizinkan selama masa transisi bakal dibatasi kembali.

Kegiatan perkantoran hingga tempat hiburan atau wisata pun bakal ditutup selama PSBB total.

Kegiatan peribadatan juga mengalami penyesuaian dan jam operasional kendaraan umum kembali dibatasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemprov DKI Pastikan SIKM Tak Diberlakukan Saat PSBB Total

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas