Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB DKI Jakarta, Denda Rp 250 Ribu hingga 1 Juta

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB DKI Jakarta, Individu tidak memakai masker di denda Rp 250 Ribu, 500.000 hingga 1 Juta

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB DKI Jakarta, Denda Rp 250 Ribu hingga 1 Juta
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Kebutuhan sehari-hari

Ke-11 sektor usaha tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%.

Baca: Kegiatan yang Dilarang,Dibatasi dan Harus Ditutup di DKI Jakarta Selama PSBB Dua Pekan Ke Depan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan lima bentuk kegiatan yang harus ditutup selama PSBB DKI Jakarta dua pekan ke depan.

Pertama, kata Anies, adalah semua institusi pendidikan dan sekolah.

Kedua, seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, dan semua kegiatan hiburan.

Berita Rekomendasi

Ketiga, taman kota, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), dan fasilitas-fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang.

Keempat, sarana olahraga publik sehingga olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing.

"Kelima kegiatan resepsi pernikahan seminar, konferensi semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," kata Anies.

Anies mengatakan penerapan PSBB ini berdasarkan meningkatkanya kasus aktif covid-19 selama 12 hari terakhir yang terhitung sejak 1 September 2020.

Peningkatan tersebut terjadi sebesar 49 persen dibandingkan dengan akhir Agustus meski pada Agustus kasus aktif tersebut menurun.

Memasuki September sampai tanggal 11 September 2020 kemarin, kata Anies, kasus aktif bertambah sebesar 3.864 kasus.

Anies mengatakan 12 hari pertama September 2020 tersebut berkontribusi sebesar 25 persen kasus positif sejak kasus pertama covid diumumkan pada 3 Maret 2020 hingga 11 September 2020.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas