Hari Ini Jakarta Terapkan PSBB Lagi: Apa Bedanya PSBB Awal, PSBB Transisi dan PSBB Ketat?
Sejak pendemi Covid-19 melanda Indonesia Maret 2020, tercatat DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sebanyak lima kali hingga saat ini.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
Ini bukan pertama kalinya PSBB diterapkan di DKI Jakarta.
Sejak pendemi Covid-19 melanda Indonesia Maret 2020, tercatat DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sebanyak lima kali hingga saat ini.
Mulai dari PSBB tanggal 10 April hingga 3 Juni 2020, PSBB Transisi terhitung sejak 4 Juni-13 September 2020 hingga PSBB Ketat yang berlaku selama dua minggu mulai hari ini 14 September sampai 27 September mendatang.
Ada sejumlah aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat diberlakukannya masa PSBB termasuk PSBB ketat yang mulai hari ini diberlakukan.
Baca: POPULER: PSBB DKI Jakarta | 1 Keluarga di Bekasi Meninggal karena Corona | PSK Kejang Lalu Tewas
Lalu apa bedanya PSBB, PSBB Transisi hingga yang terakhir PSBB Ketat?
Berikut catatan Tribunnews terkait perbedaan PSBB, PSBB Transisi dan PSBB Ketat yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta:
PSBB (10 April-3 Juni):
1. Sektor Kesehatan:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
2. Sektor Bahan Pangan:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
3. Sektor Energi:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
4. Sektor Komunikasi dan IT:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
5. Sektor Keuangan:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
6. Sektor Logistik:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
7. Sektor Perhotelan:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
8. Sektor Konstruksi:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
9. Industri Strategis:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
Baca: PSBB di Jakarta, Wali Kota Rahmat Effendi Sebut Kota Bekasi Diuntungkan, Ini Alasannya
11. Kebutuhan Sehari-hari:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
16. Tempat Rekreasi: Tutup
17. Taman: Tutup
18. RPTRA: Tutup
19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan:
Dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan:
Hanya di KUA atau kantor catatan sipil
21. Olahraga:
Olahraga mandiri di rumah
22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup
Baca: PSBB Pengetatan DKI Jakarta, Anies Sebut Sanksi Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta
23. Rumah Ibadah: Tutup
24. Fasilitas Umum:
Tutup, tidak boleh ada kegiatan berkumpul melebihi lima orang
25. Ganjil dan Genap: Tidak Berlaku
26. Mobilitas kendaraan pribadi:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
27. Angkutan umum massal:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
28. Taksi(konvensional dan daring):
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
29. Kendaraan rental:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
30. Ojek (daring dan pangkalan):
Dilarang angkut penumpang
31. SIKM: Berlaku
32. Car Free Day: Tutup
PSBB Transisi (4 Juni-13 September):
1. Sektor Kesehatan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
2. Sektor Bahan Pangan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
3. Sektor Energi:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
4. Sektor Komunikasi dan IT:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
5. Sektor Keuangan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
6. Sektor Logistik:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
7. Sektor Perhotelan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
Baca: Hari Ini PSBB Ketat di Jakarta, Begini Ketentuan dan Syarat Terbang di Bandara Soekarno-Hatta
8. Sektor Konstruksi:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
9. Industri Strategis:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
11. Kebutuhan Sehari-hari:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
16. Tempat Rekreasi:
Buka dengan 50 persen kapasitas dan melarang anak usia di bawah 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun untuk berkunjung
17. Taman: Buka dengan 50 persen kapasitas
18. RPTRA: Tutup
19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan:
Buka dengan 50 persen kapasitas
20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan:
Buka dengan 50 persen kapasitas
21. Olahraga: Dapat dilakukan mengikuti SK Kadispora
22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup
23. Rumah Ibadah: Buka dengan 50 persen kapasitas
Baca: PSBB Total, Hari Ini Polisi Kembali Nonaktifkan Aturan Ganjil Genap di Jakarta
24. Fasilitas Umum: Buka dengan 50 persen kapasitas
25. Ganjil dan Genap: Berlaku
26. Mobilitas kendaraan pribadi:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas kecuali berdomisili di alamat yang sama
27. Angkutan umum massal:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
28. Taksi (konvensional dan daring):
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
29. Kendaraan rental:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
30. Ojek(daring dan pangkalan):
Boleh angkut penumpang
31. SIKM: Tidak Berlaku
32. Car Free Day: Sempat buka tutup
PSBB Ketat (14 September-27 September):
1. Sektor Kesehatan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
2. Sektor Bahan Pangan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
3. Sektor Energi:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
4. Sektor Komunikasi dan IT:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
5. Sektor Keuangan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
6. Sektor Logistik:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
7. Sektor Perhotelan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
8. Sektor Konstruksi:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
9. Industri Strategis:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
11. Kebutuhan Sehari-hari:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah:
Buka dengan maksimal 25 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
16. Tempat Rekreasi: Tutup
17. Taman: Tutup
18. RPTRA: Tutup
19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan:
Buka dengan 50 persen kapasitas
20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan:
Hanya di KUA dan kantor catatan sipil
21. Olahraga:
Olahraga mandiri di sekitar rumah
22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup
23. Rumah Ibadah:
Buka dengan 50 persen kapasitas dan hanya untuk tempat ibadah lokal atau di permukiman yang digunakan warga setempat
24. Fasilitas Umum:
Tutup, dilarang ada kegiatan berkumpul melebihi lima orang
25. Ganjil dan Genap: Tidak Berlaku
26. Mobilitas kendaraan pribadi:
Maksimal 2 orang per baris kecuali berdomisili di alamat yang sama
27. Angkutan umum massal:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
28. Taksi (konvensional dan daring):
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
Baca: PSBB Total Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut 10 Jenis Kategori Pelanggaran Beserta Sanksinya
29. Kendaraan rental:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
30. Ojek (daring dan pangkalan):
Diatur dengan SK Kadishub
31. SIKM: Tidak Berlaku
32. Car Free Day: Tutup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.