Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Jakarta Terapkan PSBB Lagi: Apa Bedanya PSBB Awal, PSBB Transisi dan PSBB Ketat?

Sejak pendemi Covid-19 melanda Indonesia Maret 2020, tercatat DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sebanyak lima kali hingga saat ini.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Jakarta Terapkan PSBB Lagi: Apa Bedanya PSBB Awal, PSBB Transisi dan PSBB Ketat?
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Ini bukan pertama kalinya PSBB diterapkan di DKI Jakarta.

Sejak pendemi Covid-19 melanda Indonesia Maret 2020, tercatat DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sebanyak lima kali hingga saat ini.

Mulai dari PSBB tanggal 10 April hingga 3 Juni 2020, PSBB Transisi terhitung sejak 4 Juni-13 September 2020 hingga PSBB Ketat yang berlaku selama dua minggu mulai hari ini 14 September sampai 27 September mendatang.

Ada sejumlah aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat diberlakukannya masa PSBB termasuk PSBB ketat yang mulai hari ini diberlakukan.

Baca: POPULER: PSBB DKI Jakarta | 1 Keluarga di Bekasi Meninggal karena Corona | PSK Kejang Lalu Tewas

Lalu apa bedanya PSBB, PSBB Transisi hingga yang terakhir PSBB Ketat?

Berikut catatan Tribunnews terkait perbedaan PSBB, PSBB Transisi dan PSBB Ketat yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta:

Berita Rekomendasi

PSBB (10 April-3 Juni):

1. Sektor Kesehatan:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

2. Sektor Bahan Pangan:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

3. Sektor Energi:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

4. Sektor Komunikasi dan IT:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

5. Sektor Keuangan:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

6. Sektor Logistik:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

7. Sektor Perhotelan:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

8. Sektor Konstruksi:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

9. Industri Strategis:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

Baca: PSBB di Jakarta, Wali Kota Rahmat Effendi Sebut Kota Bekasi Diuntungkan, Ini Alasannya

11. Kebutuhan Sehari-hari:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

16. Tempat Rekreasi: Tutup

17. Taman: Tutup

18. RPTRA: Tutup

19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan:
Dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan:
Hanya di KUA atau kantor catatan sipil

21. Olahraga:
Olahraga mandiri di rumah

22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup

Baca: PSBB Pengetatan DKI Jakarta, Anies Sebut Sanksi Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta

23. Rumah Ibadah: Tutup

24. Fasilitas Umum:
Tutup, tidak boleh ada kegiatan berkumpul melebihi lima orang

25. Ganjil dan Genap: Tidak Berlaku

26. Mobilitas kendaraan pribadi:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

27. Angkutan umum massal:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

28. Taksi(konvensional dan daring):
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

29. Kendaraan rental:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

30. Ojek (daring dan pangkalan):
Dilarang angkut penumpang

31. SIKM: Berlaku

32. Car Free Day: Tutup

PSBB Transisi (4 Juni-13 September):

1. Sektor Kesehatan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

2. Sektor Bahan Pangan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

3. Sektor Energi:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

4. Sektor Komunikasi dan IT:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

5. Sektor Keuangan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

6. Sektor Logistik:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

7. Sektor Perhotelan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

Baca: Hari Ini PSBB Ketat di Jakarta, Begini Ketentuan dan Syarat Terbang di Bandara Soekarno-Hatta

8. Sektor Konstruksi:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

9. Industri Strategis:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

11. Kebutuhan Sehari-hari:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

16. Tempat Rekreasi:
Buka dengan 50 persen kapasitas dan melarang anak usia di bawah 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun untuk berkunjung

17. Taman: Buka dengan 50 persen kapasitas

18. RPTRA: Tutup

19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan:
Buka dengan 50 persen kapasitas

20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan:
Buka dengan 50 persen kapasitas

21. Olahraga: Dapat dilakukan mengikuti SK Kadispora

22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup

23. Rumah Ibadah: Buka dengan 50 persen kapasitas

Baca: PSBB Total, Hari Ini Polisi Kembali Nonaktifkan Aturan Ganjil Genap di Jakarta

24. Fasilitas Umum: Buka dengan 50 persen kapasitas

25. Ganjil dan Genap: Berlaku

26. Mobilitas kendaraan pribadi:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas kecuali berdomisili di alamat yang sama

27. Angkutan umum massal:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

28. Taksi (konvensional dan daring):
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

29. Kendaraan rental:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

30. Ojek(daring dan pangkalan):
Boleh angkut penumpang

31. SIKM: Tidak Berlaku

32. Car Free Day: Sempat buka tutup

PSBB Ketat (14 September-27 September):

1. Sektor Kesehatan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

2. Sektor Bahan Pangan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

3. Sektor Energi:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

4. Sektor Komunikasi dan IT:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

5. Sektor Keuangan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

6. Sektor Logistik:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

7. Sektor Perhotelan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

8. Sektor Konstruksi:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

9. Industri Strategis:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

11. Kebutuhan Sehari-hari:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah:
Buka dengan maksimal 25 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

16. Tempat Rekreasi: Tutup

17. Taman: Tutup

18. RPTRA: Tutup

19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan:
Buka dengan 50 persen kapasitas

20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan:
Hanya di KUA dan kantor catatan sipil

21. Olahraga:
Olahraga mandiri di sekitar rumah

22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup

23. Rumah Ibadah:
Buka dengan 50 persen kapasitas dan hanya untuk tempat ibadah lokal atau di permukiman yang digunakan warga setempat

24. Fasilitas Umum:
Tutup, dilarang ada kegiatan berkumpul melebihi lima orang

25. Ganjil dan Genap: Tidak Berlaku

26. Mobilitas kendaraan pribadi:
Maksimal 2 orang per baris kecuali berdomisili di alamat yang sama

27. Angkutan umum massal:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

28. Taksi (konvensional dan daring):
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

Baca: PSBB Total Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut 10 Jenis Kategori Pelanggaran Beserta Sanksinya

29. Kendaraan rental:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

30. Ojek (daring dan pangkalan):
Diatur dengan SK Kadishub

31. SIKM: Tidak Berlaku

32. Car Free Day: Tutup

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas