Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat Penumpang Bus AKAP di Jakarta saat PSBB Ketat, Tak Perlu SIKM

Warga DKI Jakarta dipastikan dapat keluar masuk Jakarta tanpa menggunakan surat izin keluar masuK (SIKM) di masa PSBB ketat

Editor: Sanusi
zoom-in Ini Syarat Penumpang Bus AKAP di Jakarta saat PSBB Ketat, Tak Perlu SIKM
istimewa
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat melakukan sidak di Terminal Pulo Gebang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga DKI Jakarta dipastikan dapat keluar masuk Jakarta tanpa menggunakan surat izin keluar masuK (SIKM) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

Hal tersebut dipastikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat meninjau Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (14/9/2020) siang.

"Hari ini Terminal Kalideres memang tetap beroperasi. Namun tetap ada pengetatan pelayanan sesuai dengan protokol kesehatan," kata Syafrin dalam peninjauan tersebut.

Di PSBB ketat ini, Terminal Kalideres tetap dapat melayani bus antar kota antara provinsi (AKAP).

Para penumpang juga boleh keluar masuk Jakarta tanpa menggunakan SIKM.

Namun demikian, penumpang diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan intruksi Gugus Tugas Covid-19.

 PSBB Ketat, Operasional Angkutan Kota di Terminal Kalideres Dikurangi

 Sekda DKI dan Walkot Jakbar Terpapar Covid-19, Walkot Jakut: Kita Perlu Disiplin dan Proteksi Ekstra

"Dimana penumpang harus punya dokumen rapid test dengan hasil negatif, dan kami tetap awasi dengan ketat," ucap Syafrin.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan bahwa pos pemeriksaan tetap ada di Jakarta.

Namun jumlahnya berkurang yakni dari 33 pos pemeriksaan menjadi delapan pos pemeriksaan di seluruh Jakarta.

 Tiga Pulau Wisata Sejarah di Kepulauan Seribu Ditutup Sementara Imbas PSBB Ketat

"Tapi di Jakarta Barat sesuai dengan Pergub 88 tahun 2020 sekarang hanya ada satu pos pemeriksaan." ujar Purwanta.

Namun demikian, pihak Satlantas Jakarta Barat tetap perbanyak tim-tim kecil di pos pantau. Fungsi mereka untuk menegur pengendara yang tidak pakai masker.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PSBB Jakarta Total Diterapkan, Penumpang Bus di Terminal Kalideres Tidak Wajib Kantongi SIKM

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas