PSBB Diberlakukan Lagi, MRT Jakarta Persingkat Jam Operasional Secara Bertahap
Pada tanggal 17 - 20 September 2020, jam operasional dimulai pukul 05.00 - 20.00 WIB alias berakhir lebih cepat 2 jam dari sebelumnya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi, PT MRT Jakarta ikut melakukan sejumlah penyesuaian.
"Berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020, PT MRT Jakarta akan melakukan sejumlah penyesuaian terhadap operasionalnya," ucap Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2020).
Penyesuaian tersebut meliputi, jumlah penumpang per kereta yang semula 62 - 67 orang, kini dibatasi hanya 60 orang saja.
Jam operasional juga disesuaikan secara bertahap.
Baca: Ada PSBB, Transjakarta Hentikan Layanan Operasional Bus Wisata
Pada tanggal 14 - 16 September 2020, jam operasional kereta MRT dimulai pukul 05.00-22.00 WIB, dengan jarak kedatangan (headway) setiap 5 menit pada jam sibuk, dan 10 menit di luar jam sibuk.
Pada tanggal 17 - 20 September 2020, jam operasional dimulai pukul 05.00 - 20.00 WIB alias berakhir lebih cepat 2 jam dari sebelumnya.
Interval kedatangan kereta juga merata 10 menit baik hari kerja maupun akhir pekan.
Sementara pada 21 September 2020 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian, jam operasional MRT Jakarta menjadi pukul 05.00 - 19.00 WIB.
Dengan selang waktu keberangkatan 10 menit.
"Di luar itu, penerapan protokol kesehatan dengan ketat tetap akan kami laksanakan seperti biasa," jelas dia.