PSBB Diberlakukan, Masjid Raya Jakarta Islamic Center Ditutup Kembali
Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja kembali ditutup untuk kegiatan peribadahan masyarakat bersamaan dengan berlakunya PSBB di ibu kota.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, kembali ditutup untuk kegiatan peribadahan masyarakat.
Setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta kembali diberlakukan.
Kepala Sekretariat PPPIJ Jakarta Islamic Centre Ahmad Juhandi mengatakan langkah ini dilakukan sesuai dengan instruksi Pemprov DKI Jakarta untuk menahan laju penyebaran virus corona.
"Sebagaimana disampaikan oleh bapak gubernur DKI Jakarta bahwa angka kematian di Jakarta dan kebutuhan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU untuk merawat pasien Covid-19 yang terus meningkat menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada pada kondisi yang darurat," kata Juhandi melalui keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).
Keputusan ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan Himbauan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-1639/DP MUI/IX/2020 tertanggal 9 September 2020.
"Oleh karena itu langkah menutup sementara Masjid Raya JIC sebagai upaya dalam mengerem laju penyebaran dan penularan Covid-19 demi kemaslahatan bersama," tambah Juhandi.
Baca: Soal PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan Sebut Surat Izin Keluar Masuk Tak Diberlakukan
Baca: Soal PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan Sebut Pemerintah Pusat Mendukung
Tercatat penutupan dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (14/9/2020) seiring dengan penerapan PSBB.
Penyelenggaraan salat lima waktu dan salat Jumat di Masjid JIC yang dihadiri oleh jamaah ditutup sementara.
Para jamaah diharapkan melaksanakan salat di rumah masing-masing.
Meski begitu, masjid Jakarta Islamic Center tetap melaksanakan kegiatan peribadahan secara terbatas yang hanya diikuti oleh para pegawai di lingkungan JIC yang sedang bertugas pada hari itu dengan mengikuti protokol kesehatan.
Adzan tetap dikumandangkan dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya juga tetap dilaksanakan disesuaikan dengan kondisi Covid-19 melalui platform alternatif seperti televisi, radio, media digital, dan media sosial yang dimiliki JIC.
Sebelumnya, Masjid Jakarta Islamic Center sempat dibuka saat penerapan PSBB transisi.