Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Kembalikan Berkas Perkara John Kei Kepada Polri

Belum lengkap, Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana tersangka John Kei kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in JPU Kembalikan Berkas Perkara John Kei Kepada Polri
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana didampingi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus aksi kekerasan dan penganiayaan oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana tersangka John Kei kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Pasalnya berkas yang terdaftar dengan No.BP/583/VII/2020/Ditreskrimum ini dinilai belum lengkap sehingga penyidik Polda Metro diminta melengkapi terlebih dahulu.

John Kei disangka melanggar Pasal 55 jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951.

Baca: Kasus John Kei Cs Dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

Baca: 8 Orang Anak Buah John Kei Yang Buron Diduga Telah Melarikan Diri Keluar Jakarta

"Pengembalian berkas tersebut dilakukan, dikarenakan setelah tim Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara a quo, tim menemukan adanya
kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak Penyidik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Dia mengatakan pengembalian berkas perkara sebagaimana Pasal 138 ayat (2) KUHAP., dalam hasil penyidikan, berkas itu ternyata belum lengkap.

"Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. Sampai hari ini, penyidik masih melengkapi kelengkapan formil maupun materiil sebagaimana petunjuk sebelumnya yang disusun dari hasil penelitian tim Jaksa Peneliti," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas