Operasi Yustisi Hari Pertama, 221 Orang Ditindak, Mayoritas Tidak Pakai Masker
Yusri menuturkan 221 pelanggar ditindak pada 8 titik check point operasi yustisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, mayoritas tidak pakai masker.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menindak 221 orang yang melanggar protokol kesehatan pada hari pertama operasi yustisi, Senin (14/9/2020) kemarin.
"Kemarin ada 221 penindakan yang kami lakukan, yang kami kedepankan adalah teman-teman Satpol PP dan dinas perhubungan, polisi, TNI semua di belakang karena mengacu pada peraturan gubernur nomor 79," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Yusri menuturkan 221 pelanggar ditindak pada 8 titik check point operasi yustisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Mayoritas pelaku yang pelanggaran adalah tidak menggunakan masker.
"212 orang itu nggak pakai masker, 9 orang itu kendaraan umum yang melebihi 50 persen sesuai ketentuan Pergub 88," jelasnya.
Dalam kasus ini, para pelanggar ada yang mendapatkan sanksi sosial maupun sanksi denda Rp 250 ribu.
Menurut Yusri, sanksi yang diberikan akan terus meningkat jika pelanggar terus mengulang kesalahannya.
"Ada yang sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif sekali dikasih tahu ada dendanya, 2 kali nanti akan lebih dua kali lipat, 3 kali atau 4 kali. Kami akan perketat dalam hal yustisi atau penindakan secara persuasif dan humanis yang kami lakukan," jelasnya.
Baca: Aduh, Hasil Operasi Yustisi Banyak Pengendara Keliru Gunakan Masker
Di sisi lain, pihaknya juga tak segan mengambil sanksi pidana apabila pelanggar mencoba melawan petugas saat diberikan teguran.
"Apakah kemungkinan di pasal 212 KUHP 216 atau 218? mungkin saja apabila masyarakat disini tidak mengindahkan bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kami mungkin akan keluarkan pasal itu," pungkasnya.
--