Sibuk Hitung Duit Saat Beraksi di Warung Kopi, Begal Bercelurit Ditangkap Setelah Korbannya Melawan
Dua pelaku sebelumnya beraksi menyasar warung kopi di Jalan Raya Parung Ciputat, Bojongsari, Kota Depok, Senin (15/9/2020).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Begal bercelurit ditangkap aparat Polres Depok, Jawa Barat.
Dua pelaku sebelumnya beraksi menyasar warung kopi di Jalan Raya Parung Ciputat, Bojongsari, Kota Depok, Senin (15/9/2020).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, modus kedua pelaku yang berisinial WR dan TA adalah berkeliling dan mencari sasarannya secara random.
"Modusnya dua pelaku ini berputar-putar dengan memilih korban secara random. Kemudian datanglah ke salah satu warga yang sedang melaksanakan aktivitas berdagang kelontong," ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya didamping Komandan Kodim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj di Polsek Sawangan, Rabu (16/9/2020).
Baca: 5 Begal di Tanjung Priok Masih Berkeliaran, Modusnya Tawarkan HP Murah dan Ajak Korban COD
Lanjut Azis, masing-masing pelaku pun langsung masuk ke dalam toko kelontong tersebut dan melukai korbannya menggunakan sebilah celurit.
"Mereka masuk ke dalam warung sambil mengalungkan celurit ke korban dan kemudian diancam dengan dibacok kecil-kecil di bagian paha. Ditusuk-tusuk gitu hingga terluka," jelasnya.
Baca: Begal di Jakarta Punya Modus Baru: COD Jual Beli Ponsel, Lalu Kalungkan Celurit dan Rebut Motor
Saat pelaku tengah menghitung uang hasil curiannya, korban berhasil merebut celurit dari pelaku yang lengah dan berbalik melawannya.
Diserang balik oleh korbannya, pelaku pun langsung melarikan diri berboncengan motor.
Baca: Bermarkas di Kebon Pisang, Dua Begal Modus Jual HP Murah di Facebook Ditangkap Polisi
"Saat melarikan diri, salah satu pelaku (WR) terjatuh dan berhasil diamankan warga. Sementara yang satunya masih dalam pengejaran (TA)," jelas Azis.
Azis mengatakan pelaku WR terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
"Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun dengan barang bukti sebilah celurit, empat unit handphone, dan beberapa bungkus rokok," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Begal Bercelurit yang Menyasar Warung Kelontong di Depok