Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Keji Sepasang Kekasih Mutilasi Manajer HRD Jadi 11 Bagian, Uang Korban Dikuras Untuk Beli Emas

Sepasang kekasih menjadi otak pembunuhan dan mutilasi terhadap manajer HRD perusahaan kontraktor Rinaldi Harley Wismanu (32).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Keji Sepasang Kekasih Mutilasi Manajer HRD Jadi 11 Bagian, Uang Korban Dikuras Untuk Beli Emas
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
DAF (26) alias Fajri dan LAS (27) alias Laeli tersangka kasus mutilasi saat ditemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana 

Setelah membeli golok dan gergaji mereka kembali ke apartemen dan melakukan mutilasi.

"Ini salah satu kejahatan yang sangat keji yang mereka lakukan. Jenasah dimutilasi menjadi 11 bagian dimasukkan ke dalam tas kresek. Lalu disimpan di dua koper dan satu ransel," katamya.

Jenasah korban yang dimutilasi itu kata Nana kemudian di bawa pelaku menggunakan mobil taksi online ke Apartemen Kalibata City yang juga disewa pelaku.

"Di sana di lantai 16 apartemen Kalibata City, jenasah mutilasi mereka simpan," kata Nana.

Para pelaku kata Nana, kemudian mencari rumah kontrakan dan mendapatkanya di Perumahan Permata, Tapos, Depok.

"Di rumah kontrakan itu, kedua pelaku berencana mengubur jenasah korban yang dimutilasi untuk menghilangkan jejak," katanya.

Di belakang rumah kontrakan di Tapos, Depok itulah kata Nana, pelaku sudah sempat membuat lubang untuk mengubur jenasah korban.

Berita Rekomendasi

"Namun keduanya berhasil kami tangkap di Perumahan Permata Cimanggis, Tapos, Depok itu pada Rabu 16 September 2020 kemarin," kata Nana.

Saat dibekuk katanya DAF sempat berupaya melarikan diri.

"Sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas," ujarnya.

Terhadap kedua pelaku kata Nana dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, atau seumur hidup atau sekurangnya pidana penjara hingga 20 tahun," kata Nana.

Mengaku pasangan suami istri

Dua pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi, sempat mengaku pasangan suami istri saat akan menyewa rumah kontrakan di Perumahan Permata, Tapos, Depok, tempat dimana keduanya dibekuk.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas