Polisi Rekonstruksi Istri Siri Tusuk Suami hingga Tewas di Mampang
Sejumlah adegan yang diperagakan antara lain saat korban meminta uang kepada tersangka RK untuk membeli rokok.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Mampang Prapatan menggelar rekonstruksi kasus penusukan seorang suami oleh istrinya sirinya, Jumat (18/9/2020).
Rekonstruksi digelar di Mapolsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Tersangka berinisial RK (35) dihadirkan dalam rekonstruksi hari ini.
"Hari ini kita menggelar rekonstruksi dengan memeragakan 44 adegan," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatam Iptu Sigit Ari di lokasi.
Baca: Pria Jambi Ini Tikam Kerabatnya, Diduga Akibat Sang Istri Bertemu dengan Korban
Sejumlah adegan yang diperagakan antara lain saat korban meminta uang kepada tersangka RK untuk membeli rokok.
Pertikaian korban dan tersangka juga diperagakan, termasuk saat keduanya berebut sebilah pisau.
Korban bernama Hendra Supenda (34) tewas ditusuk menggunakan sebilah pisau oleh istri sirinya berinisial RK (35), Minggu (16/8/2020).
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, peristiwa ini bermula ketika pelaku dan korban terlibat cekcok.
Perselisihan keduanya, jelas Sujarwo, dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Suami (korban) minta uang ke istrinya sebesar Rp 30 ribu untuk beli rokok," kata Sujarwo saat merilis kasus ini, Senin (17/8/2020).
Namun, permintaan itu ditolak RK dengan alasan tidak memiliki uang lantaran sudah tidak bekerja selama pandemi Covid-19.
Sedangkan, sang suami juga dalam kondisi sudah lama menganggur.
"Suaminya tadinya kerja serabutan. Kadang-kadang markir, kadang-kadang nggak ada penghasilan," ujar Sujarwo.
"Kalau istrinya pernah bekerja sebagai waiters, tapi sedang tidak bekerja selama Covid ini. Sudah sekitar lima bulan tidak kerja," tambahnya.
Keduanya pun terlibat perselisihan hingga Hendra menganiaya RK dan mengancam dengan pisau.
RK tidak tinggal diam. Ia memberikan perlawanan dengan merebut pisau tersebut dan menusukkannya ke dada korban.
Akibat tusukan tersebut, Hendra mengalami pendarahan dan meninggal dunia.
Polisi kini telah menetapkan RK sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.