Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disdik DKI Umumkan Pembukaan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Disdik DKI Umumkan Pembukaan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
dok. Pemprov DKI Jakarta
ILUSTRASI - KJP Plus Dinas Pendidikan DKI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengumumkan pembukaan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul ( KJMU) Tahap II Tahun 2020.

Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Baca: Dana KJP Plus Bulan Juli Mulai Cair Hari Ini, Berikut Jadwal Pencairan untuk Tiap Jenjang

Baca: Solusi Tereliminasi PPDB, Disdik DKI Saran Siswa Kurang Mampu Daftar KJP Plus

Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas