Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Goweser Catat, Ini Perlengkapan yang Wajib Ada di Sepeda

Sepeda wajib dilengkapai sejumlah perlengkapan dan pengunaannya harus mematuhi sejumlah larangan.

Editor: Sanusi
zoom-in Goweser Catat, Ini Perlengkapan yang Wajib Ada di Sepeda
WARTAKOTA/Nur Ichsan
PENUTUPAN JALUR SEPEDA - Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan 32 jalur khusus sepeda dan meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di ibukota mulai Minggu (16/8/2020). Hal ini dilakukan karena karena adanya pelanggaran protokol kesehatan.Para pesepeda dihimbau untuk memanfaatkan 62 kilometer jalur sepeda yang telah disediakan termasuk jalur sementara sudirman-Thamrin dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta yang makin meningkat. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengatur penggunaan sepeda di jalan raya. Sepeda wajib dilengkapai sejumlah perlengkapan dan pengunaannya harus mematuhi sejumlah larangan.

Aturan sepeda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam aturan sepeda tersebut dimuat beberapa larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan.

Warga bersepeda di kawasan ruas jalan yang ditutup sementara di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (18/9/2020). Penutupan sementara ruas jalan tersebut dalam rangka menerapkan aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Sejumlah ruas jalan lainnya yang ditutup yaitu Jalan Otista, Jalan Purnawarman, dan Jalan Merdeka, ditutup mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dan malam hari ditutup mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Warga bersepeda di kawasan ruas jalan yang ditutup sementara di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (18/9/2020). Penutupan sementara ruas jalan tersebut dalam rangka menerapkan aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Sejumlah ruas jalan lainnya yang ditutup yaitu Jalan Otista, Jalan Purnawarman, dan Jalan Merdeka, ditutup mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dan malam hari ditutup mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Larangan aturan sepeda tersebut tercantum dalam pasal 8 huruf a hingga f. Larangan yang dimuat antara lain:

- Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.

- Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

- Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

Berita Rekomendasi

- Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

- Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sepeda yakni memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Meski begitu, penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, dimana kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan/atau kabut.

"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).

Tak hanya itu, dalam aturan sepeda ini juga disebutkan, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia.

Standar Nasional Indonesia ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang-undangan.

Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Aturan sepeda, ini perlengkapan yang wajib ada di sepeda

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas