Kasus Mutilasi di Apartemen: Pelaku Belajar Otodidak Mutilasi Korban Rinaldi dari YouTube
Tersangka Laeli Atik Supriyatin (27) dan Fajri (26) ternyata belajar cara mutilasi manusia secara otodidak dari YouTube.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Peristiwa ini diawali ketika Laeli dan Rinaldy berhubungan badan di dalam apartemen tersebut.
Lalu, Fajri yang telah bersembunyi di lemari sebelumnya, memukul kepala korban menggunakan batu bata sebanyak tiga kali.
Tak hanya itu, Fajri juga membekap korban dengan posisi yang tengkurap.
"Adegan 12: tersangka LAS keluar dari kamar mandi pada saat posisi korban dibekap dan menanyakan PIN ponsel korban," terang penyidik Iptu Sidik.
Baca: Pembunuhan dan Mutilasi di Kalibata City, Ahli Menduga Bukan Kejahatan Pertama yang Dilakukan
Korban mulanya menolak memberikan password handphone miliknya.
Hal itu membuat tersangka Fajri emosi lalu menusuk punggung korban sebanyak 8 kali.
Korban lantas kembali dipaksa untuk menyebutkan password ponselnya dalam kondisi tak berdaya.
Rinaldy lalu menyebutkannya dan tak lama kemudian ia meninggal dunia.
"Adegan 14: tersangka LAS kembali menanyai PIN handphone korban kedua kali, karena yang pertama tidak diberikan. Password kemudian diberikan. Tidak lama kemudian korban meninggal dunia," jelas Iptu Sidik.
Usai korban meninggal, sejoli itu memindahkan jasad Rinaldy ke dalam kamar mandi.
Dengan menguasai ponsel Rinaldy itu, Laeli dan Fajri bisa mengakses data-data finansial korban yang tercatat pada ponsel.
"Di sini pintu masuknya untuk berbagai properti yang ada untuk menguras isi rekening dan seterusnya. Karena di HP korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil harta korban," ucap Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn.
Baca: Fakta Baru Kasus Mutilasi Manajer HRD, Pelaku Belajar Dari Medsos Potong Tubuh Korban
Untuk diketahui, penyidikan polisi mengungkap motif dari kedua pelaku membunuh dan memutilasi korban adalah untuk menguasai harta korban.
Kedua tersangka menguras uang Rp 97 juta di rekening korban.