Kasus Mutilasi di Apartemen: Pelaku Belajar Otodidak Mutilasi Korban Rinaldi dari YouTube
Tersangka Laeli Atik Supriyatin (27) dan Fajri (26) ternyata belajar cara mutilasi manusia secara otodidak dari YouTube.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Setibanya di Apartemen Kalibata City, tersangka Fajri menaburi 2 koper dan 1 tas ransel berisi potongan tubuh korban dengan serbuk kopi untuk menghilangkan bau mayat.
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2020).
Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," imbuhnya. (tribunjakarta/wartakota/Kurniawati Hasjanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rinaldy Dipaksa Ungkap Password HP Saat Sekarat, Terkuak Pelaku Fajri Belajar Mutilasi dari Internet