Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepekan PSBB Ketat, 33 Restoran di Jakarta Selatan Langgar Aturan Makan di Tempat

Langgar aturan PSBB, sediakan layanan makan di tempat, 33 restoran di Jakarta Selatan dijatuhi sanksi oleh Satpol PP.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sepekan PSBB Ketat, 33 Restoran di Jakarta Selatan Langgar Aturan Makan di Tempat
Tribunnews/Herudin
Suasana food court di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat yang sudah tidak menyediakan meja untuk makan di tempat, Senin (14/9/2020). Pelarangan layanan makan di tempat untuk restoran dan rumah makan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta sudah berjalan selama satu pekan.

Di wilayah Jakarta Selatan,  terdapat puluhan restoran yang melanggar aturan PSBB dan langsung dijatuhi sanksi.

"Penutupan 1x24 jam ada dua pelanggaran, penutupan 3x24 jam ada 31 pelanggaran. Jadi semua total ada 33 pelanggaran. Itu khusus tempat usaha makan dan minum," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Senin (21/9/2020).

Sanksi itu dijatuhkan selama periode 14 September hingga 20 September 2020.

Mayoritas restoran tersebut melakukan pelanggaran karena tetap menyediakan layanan makan di tempat, padahal sudah dilarang. 

Suasana food court di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat yang sudah tidak menyediakan meja untuk makan di tempat, Senin (14/9/2020). Pelarangan layanan makan di tempat untuk restoran dan rumah makan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta. Tribunnews/Herudin
Suasana food court di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat yang sudah tidak menyediakan meja untuk makan di tempat, Senin (14/9/2020). Pelarangan layanan makan di tempat untuk restoran dan rumah makan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Suasana food court di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat yang sudah tidak menyediakan meja untuk makan di tempat, Senin (14/9/2020). Pelarangan layanan makan di tempat untuk restoran dan rumah makan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta. Tribunnews/Herudin
Suasana food court di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat yang sudah tidak menyediakan meja untuk makan di tempat, Senin (14/9/2020). Pelarangan layanan makan di tempat untuk restoran dan rumah makan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Sementara itu, Satpol PP Jakarta Selatan mencatat 1.282 orang telah ditindak karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dari 1.282 pelanggar, jelas Ujang, 1.178 di antaranya mendapat sanksi kerja sosial.

BERITA REKOMENDASI

"Untul denda administrasi sebesar Rp 250 ribu ada 104 pelanggaran," tambah Ujang. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selama Sepekan, 33 Restoran yang Melanggar Aturan PSBB di Jakarta Selatan Ditutup Sementara

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas