Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek, 9 Terapis Jalani Rapid Test Covid-19
Sembilan orang wanita yang bekerja sebagai terapis diamankan saat polisi menggerebek panti pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan orang wanita yang bekerja sebagai terapis diamankan saat polisi menggerebek panti pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020) lalu.
Setelah diamankan, sembilan orang terapis pijat itu akan dibawa ke panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menuturkan, mereka saat ini sudah diproses pihak Sudin Sosial Jakarta Utara untuk selanjutnya dibawa ke panti khusus perempuan.
Baca: Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek, Polisi Temukan Kondom Hingga Uang Jutaan Rupiah
"Terkait khusus untuk terapis sebanyak sembilan orang ini sudah kita lakukan proses melalui Sudin Sosial Jakut," katanya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, sembilan orang terapis itu sudah menjalani segelintir protokol kesehatan setelah mereka diamankan.
Mereka diwajibkan ikut rapid test Covid-19 sebelum nantinya menjalani pembinaan di panti khusus perempuan.
"Sudah dilakukan rapid test karena akan kita langsung bawa ke panti di Kedoya khusus untuk perempuan. Kemungkinan akan menjalani pembinaan selama 6 bulan sampai 1 tahun," jelas Ali.
Diberitakan sebelumnya, panti pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek aparat Polres Metro Jakarta Utara, Senin siang kemarin.
Selain sembilan orang terapis, polisi juga mengamankan 12 orang lainnya yang terdiri dari sembilan orang karyawan dan tiga orang pengelola panti pijat plus-plus tersebut.
Belakangan, tiga orang pengelola panti pijat plus-plus ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama ialah DD (46), yang merupakan supervisor dari panti pijat tersebut.
Selain DD, dua orang lainnya yang jadi tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27). Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Kondom dan uang jutaan Rupiah diamankan
Polisi menggerebek panti pijat plus-plus di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020) kemarin.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya yakni uang tunai serta kondom bekas pakai.
"Kita amankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.750.000, satu unit handphone yang digunakan untuk menghubungi pelanggan, struk pembayaran, lembar laporan harian, serta satu alat kontrasepsi bekas dalam bentuk kondom," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi, Selasa (22/9/2020).
Menurut Aries, panti pijat ini digerebek lantaran masih nekat beroperasi meskipun ada larangan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar terkait pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta nomor 79 dan 88.
Panti pijat yang berada dalam sebuah ruko ini, lanjut Aries, sempat tutup beberapa waktu.
Namun, mereka nekat beroperasi kembali secara diam-diam untuk mencari keuntungan.
"Tempat usaha ini sudah pernah tutup, kita kan kita melakukan PSBB sudah berapa kali. Namun, (panti pijat ini) beroperasi kembali kurang lebih satu bulan lalu," ucap Aries.
Adapun dalam penggerebekan panti pijat plus-plus ini, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari pengelola panti pijat, terapis pijat, serta karyawan lainnya.
Sembilan orang di antaranya ialah wanita yang bekerja sebagai terapis, serta sembilan orang lainnya merupakan karyawan lain seperti pembantu di panti pijat tersebut.
Sementara itu, tiga orang lainnya ialah pengelola panti pijat yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Aries.
• Nekat Beroperasi saat PSBB, Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek
Tersangka pertama ialah DD (46), yang merupakan supervisor dari panti pijat tersebut.
Selain DD, dua orang lainnya yang jadi tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27). Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Promosi Terapis
Panti pijat plus-plus di sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek aparat Polres Metro Jakarta Utara karena masih beroperasi di masa PSBB.
Meskipun sudah ada larangan beroperasi, panti pijat ini nekat buka secara diam-diam sebelum akhirnya digerebek.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi mengatakan, pengelola panti pijat plus-plus ini punya cara tersendiri supaya bisa tetap buka dan meraup keuntungan kendati adanya larangan beroperasi.
DD (46), supervisor dari panti pijat plus-plus ini, menyimpan kontak pelanggan tetap yang rutin mengunjungi rukonya sebelum pandemi melanda.
"Supervisor ini rupanya telah memiliki beberapa nomor telepon pelanggannya dan dengan cara menghubungi pelanggan ini mereka menyampaikan bahwa di tempat tersebut masih beroperasi," kata Aries di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).
Selain mengabarkan bahwa panti pijat itu masih buka, DD juga mengirimkan pesan singkat berisi promosi kepada para pria hidung belang yang menjadi pelanggan tetap panti pijatnya.
Dalam pesan singkat berisi promosi itu, DD juga akan menyertakan foto-foto para terapis di panti pijatnya agar para calon pelanggan bisa memilih siapa pemijatnya.
"Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ, sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu," kata Aries.
Adapun panti pijat plus-plus ini digerebek polisi pada Senin (21/9/2020) lalu.
Berdasarkan pantauan polisi sebelum penggerebekan, terlihat bahwa seolah-olah ruko tersebut dalam keadaan tertutup.
Namun, polisi mencurigai adanya aktivitas sejumlah orang yang keluar masuk ruko tersebut.
"Itu menjadi bukti awal kecurigaan anggota di lapangan melakukan observasi untuk melakukan tindakan lainnya," kata Aries.
Polisi pun langsung melakukan pengecekan ke dalam ruko untuk melihat aktivitas apa yang ada di ruko tersebut.
Nyatanya, di dalam ruko tersebut terdapat beberapa kamar yang di dalamnya dipakai untuk aktivitas pijat plus-plus.
Dalam penggerebekan di siang bolong itu, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari pengelola panti pijat, terapis pijat, serta karyawan lainnya.
Sembilan orang di antaranya ialah wanita yang bekerja sebagai terapis, serta sembilan orang lainnya merupakan karyawan lain seperti pembantu di panti pijat tersebut.
Sementara itu, tiga orang lainnya ialah pengelola panti pijat yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Aries
Selain DD, dua orang lainnya yang jadi tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27). Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Panti Pijat Plus-plus Digerebek, 9 Terapis Pelayan Pria Hidung Belang Jalani Rapid Test Covid-19