Raup Untung Rp 10 Miliar, Segini Biaya Klinik Aborsi Ilegal Percetakan Negara yang Digerebek Polisi
klinik tersebut dapat menerima 5-6 pasien dalam sehari. Dengan estimasi keuntungan mencapai Rp 10 juta per hari.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, ternyata telah meraup keuntungan Rp 10 miliar sejak beroperasi 2017 lalu.
Uang itu didapatkan dari hasil aborsi sekitar 32.760 janin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan klinik tersebut dapat menerima 5-6 pasien dalam sehari. Dengan estimasi keuntungan mencapai Rp 10 juta per hari.
"Kalau dihitung klinik ini rata-rata terima 5-6 pasien dengan keuntungan sehari bisa Rp 10 juta. Kalau kita hitung total dari 2017 berapa keuntungan yang diraup itu ada sekitar Rp 10 miliar lebih," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Menurut Yusri, klinik itu menerapkan harga yang beragam ke setiap pasiennya tergantung usia janin.
Semakin muda janin pasiennya, maka semakin murah biaya yang dikeluarkan pasien.
"Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar 2 minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta. Kemudian di atas 5 minggu itu sekitar Rp 4 juta," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan keuntungan yang terima oleh klinik tersebut dibagi dengan porsi 40 persen untuk dokter berinisial DK. Sisanya dibagikan pihak lainnya yang berjumlah 8 orang.
"Pembagian dokter dapat bagiannya 40 persen, kemudian nanti ada agentnya sendiri, kemudian ada juga untuk pegawainya. Pegawainya dibayar Rp 250 ribu sehari," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020) lalu. Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang sebagai tersangka.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktek klinik aborsi ilegal di dalam suatu klinik yang berbentuk rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tersebut.
"Kami melakukan penggeledahan di 1 klinik di daerah percetakan negara dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Baca: Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara Telah Aborsi 32.760 Janin, Rata-rata 6 Pasien Sehari
Yusri mengatakan 10 orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM dan RS.
Dalam prakteknya, seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di klinik tersebut. Di antaranya, pemilik klinik, dokter, petugas kasir, suster, penjaga keamanan, petugas kebersihan, hingga pasien aborsi.
"Total semuanya ada 9 orang sebagai orang yang bekerja di klinik tersebut. 1 orang lagi adalah pasien sendiri. Kita lakukan penggeledahan di sana, kita amankan 10 orang," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan klinik tersebut mencari pelanggan yang ingin mengugurkan kandungan secara online melalui website klinikaborsiresmi.com. Nantinya, pelanggan diminta mendatangi klinik usai membuat janji.
"Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website. Ada 1 website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com. Nanti kita koordinasi dengan Kominfo, juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi. Karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan klinik tersebut diduga telah beroperasi sejak 2017 lalu. Total, ada ribuan pelanggan yang telah mengugurkan kandungan di tempat tersebut.
"Klinik ini sudah bekerja sejak 2017. Ini pun sebelumnya di tahun 2002-2004, juga pernah buka klinik tersebut dan sempat tutup. Di tahun 2017 dia buka lagi sampai sekarang ini," pungkasnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita 1 set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk tindakan aborsi,1 unit alat tensi darah dan 1 unit alat USG 3 Dimensi.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 buah nampan Stainles, 1 buah nampan besi, dan 1 kain selimut warna putih garis-garis.
Selanjutnya, 1 bungkus obat antibiotik Amoxicillin, 1 strip obat anti nyeri Mefinal, 1 strip Vitamin Etabion dan 2 buah buku pendaftaran.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar.
Gugurkan 32.760 Janin Sejak Beroperasi Tahun 2017
Klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, digrebek oleh kepolisian. Ternyata, klinik itu telah mengaborsi sebanyak 32.760 janin sejak beroperasi 2017 lalu.
"Kalau dihitung dari 2017, ada 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Menurut Yusri, klinik tersebut membuka praktek setiap hari Senin-Sabtu pukul 07.00-13.00 WIB. Setiap harinya, mereka bisa menangani pasien sebanyak 5 sampai 6 orang.
"Kalau kita hitung rata-rata setiap hari dia bisa menerima 5-6 pasien dengan keuntungan sehari Rp 10 juta," jelasnya.
Yusri mengungkapkan klinik tersebut mencari pasien dari websitenya klinikaborsiresmi.com. Usai pasien membuat janji, pihak klinik akan menghubungi pasien untuk datang ke klinik untuk dilakukan penindakan.
"Caranya akan diperiksa dulu pasien yang akan aborsi untuk memastikan berapa umur janinnya, seperti apa tindakan yang dilakukan dokter ini, ini akan dilakukan pemeriksaan awal. Kalau memang bisa diaborsi, akan dilakukan tindakan diaborsi," pungkasnya.