Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Gugurkan 32.760 Janin, Patok Tarif Rp 2-4 Juta, Untung Rp 10 Miliar
Sebuah klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, digerebek Polda Metro Jaya pada Rabu (9/9/2020) lalu.
Editor: Ifa Nabila
Klinik aborsi ilegal itu sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak Maret 2017.
Setiap hari klinik tersebut bisa melayani 6 pasien yang datang untuk menggurkan kandungan.
"Hampir setiap hari klinik itu bisa menerima lima sampai enam orang pasien," kata Yusri.
Menurut Yusri, setidaknya sudah 32.760 janin digugurkan selama klinik itu beroperasi.
"Dihitung dari 2017, ada 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung sementara," katanya.
Namun, polisi masih memeriksa lagi catatan buku pasien yang menjadi barang bukti untuk mengetahui jumlah pasti janin yang digugurkan.
"Kami masih dalami lagi karena memang ada bukti-bukti lagi, karena memang biasanya mereka masukkan dalam buku-buku," ucap Yusri.
Baca: Dokter Klinik Aborsi Ilegal di Jalan Percetakan Negara Diduga Tidak Punya Sertifikasi Profesi
Untung Rp 10 miliar
Yusri mengatakan, keuntungan yang didapat para tersangka mencapai Rp 10 miliar selama klinik itu beroperasi.
"Kalau dihitung (selama operasi) dari tahun 2017, kami hitung berapa keuntungan yang diraup. Itu sekitar Rp 10 miliar lebih," ujar Yusri.
Klinik itu memberikan tarif berbeda kepada pasien yang ingin melakukan aborsi. Perbedaan tarif disesuaikan dengan usia kandungan.
"Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda atau (usia kandungan) dua minggu. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp 4 juta," ujar Yusri.
Keuntungan dari praktik aborsi ilegal itu dibagi setiap hari untuk dokter hingga calo sesuai kesepakatan yang mereka buat.
"Dalam satu hari, kelompok ini bisa meraih untung Rp 10 juta. Pembagian dokter dapat bagiannya 40 persen," kata Yusri.
Calo dan karyawan lain yang membantu dalam praktik aborsi tersebut juga mendapatkan upah, hanya saja nominalnya berbeda.