Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Pegawai Termasuk Dua Hakim Positif Covid-19, PN Bekasi Tutup Hingga 29 September 2020

Lima orang pegawai yang terkonfirmasi positif itu terdiri dari, dua orang hakim, satu orang panitera, satu orang pengacara dan satu orang staff.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Lima Pegawai Termasuk Dua Hakim Positif Covid-19, PN Bekasi Tutup Hingga 29 September 2020
CNN
Ilustrasi Coronavirus. Setelah 7 karyawan sebuah pusat grosir di Sleman Yogyakarta positif covid-19, pengunjung lakukan tes rapid massal. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Bekasi di Jalan Pramuka, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi tutup sementara.

Hal ini karena ada lima orang pegawai PN Kelas IIA Bekasi positif Covid-19 pada, Jumat (18/9/2020) lalu.

Kepala PN Kelas IIA Bekasi Sigit Triono membenarkan hal tersebut. 

Temuan kasus Covid-19 ini terjadi setelah pihaknya melakukan swab test pada seluruh pegawai.

"Benar ada lima orang yang positif, itu diketahui setelah hasil swab test Jumat kemarin," kata Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).

Baca: Wali Kota Bekasi Sebut Sejumlah Hotel Khawatir Jika Disewa untuk Isolasi Pasien Covid-19

Lima orang pegawai yang terkonfirmasi positif itu terdiri dari, dua orang hakim, satu orang panitera, satu orang pengacara dan satu orang staff.

"Jadi awalnya sudah ada yang terpapar, sesuai kebijakan dari atasan maka kami lakukan swab test massal pada hari Jumat itu," terang dia.

Berita Rekomendasi

Kondisi kelima pegawai PN Kelas IIA merupakan kategori orang tanpa gejala, seluruhnya menjalani isolasi mandiri.

"Sampai saat ini tidak ada yang parah, informasinya mereka semua tanpa gejala, meskipun menjalani isolasi mereka tetap bisa komunikasi," jelasnya.

Baca: Perjuangan Bocah Perempuan di Bekasi Idap Penyakit Langka, Organ Tubuhnya Menghitam

Penutupan sementara, lanjut Sigit, dilakukan hingga 29 September 2020 mendatang, sesuai surat keputusan (SK) yang dibuat Kepala PN Bekasi.

"Jadi kami evaluasi terus, sampai terakhir itu memang diambil kebijakan lockdown terbatas," terang dia.

PN Kelas IIA Bekasi kini membatasi layanan termasuk, tidak mengelar proses persidangan secara tatap muka.

Kegiatan persidangan dilakukan secara virtual, diutamakan untuk kasus sidang pidana.

"Karena memang ada fungsi-fungsi pelayanan tertentu yang harus tetap berjalan, misalnya seperti perpanjangan penahanan, beberapa petugas kepaniteraan pidana termasuk paniteranya sendiri harus hadir," terang dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengadilan Negeri Bekasi Tutup Sementara Usai Lima Pegawai Positif Covid-19,

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas