Oknum Petugas Medis Bandara Soetta yang Menipu dan Lakukan Pemerasan Diduga Kabur dari Indekos
Oknum petugas kesehatan Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berinisial EFY yang melakukan pemerasan dan pelecehan seksual diduga telah melarikan diri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Oknum petugas kesehatan Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berinisial EFY yang melakukan pemerasan dan pelecehan seksual diduga telah melarikan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku tidak ada lagi di tempat indekosnya saat didatangi petugas kepolisian.
Hingga kini, tersangka masih dilakukan pengejaran oleh kepolisian.
"Kita mengecek ke tempat kostnya sampai sekarang nggak ada. Mudah-mudahan secepatnya, sekarang tim sudah bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap saudara EF ini yang merupakan oknum tenaga kesehatan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Namun demikian, pihaknya telah mengantongi identitas dari pelaku. Ke depan, kepolisian akan mencoba untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Sudah bergerak tim, memang cek dimana tempat kediamannya, kostnya sudah tidak ada. Tetapi kan data lengkapnya sudah kita dapati," ungkapnya.
Baca: Oknum Petugas Medis Bandara Soetta Disangka Melanggar Pasal Tentang Penipuan
Baca: Jadi Tersangka, Petugas Kesehatan Yang Diduga Melecehkan dan Memeras di Bandara Menghilang
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pelaku saat ini masih dijerat dengan pasal penipuan terhadap korbannya berinisial LHI. Hal tersebut setelah korban menunjukkan bukti transfer dari pelaku terkait kasus tersebut.
"Alat bukti pengiriman melalui m-banking itu sudah kita dapatkan semua. Memang yang bersangkutan (korban, Red) membayar Rp 1,4 juta kepada oknum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menetapkan oknum petugas medis berinisial EFY sebagai tersangka. EFY diduga melakukan pemerasan dan pelecehan terhadap penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, AKP Alexander Yurikho. Menurutnya, penetapan tersangka itu setelah kepolisian memeriksa korban berinisial LHI (23) di rumahnya di Bali.
"Iya sudah tersangka," kata Alexander Yurikho saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).
Alexander mengungkapkan status perkara itu juga telah naik menjadi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus ini, korban pun telah memutuskan untuk membuat laporan kasus tersebut.
"Korban sudah buat laporan dan sudah diambil keterangan. Kasus ini sudah naik penyidikan," pungkasnya.