Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

11 Mobil Kena Tilang Polisi saat Balap Liar di Senayan

"Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang 11 mobil yang melakukan balapan liar di Jalan Pemuda (depan TVRI)," kata AKBP Fahri Siregar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 11 Mobil Kena Tilang Polisi saat Balap Liar di Senayan
regional.kompas
ilustrasi balap liar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 11 mobil yang melakukan balapan liar di depan TVRI di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta pada Sabtu (26/9/2020) dini hari.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan seluruh mobil itu terjaring razia oleh satuan pengamanan dan pengawalan kepolisian.

"Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang 11 mobil yang melakukan balapan liar di Jalan Pemuda (depan TVRI)," kata AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Dalam operasi itu, kepolisian menyita SIM atau STNK miliki pengemudi.

Bahkan, lanjut Fahri, ada pengendara yang kendaraanya disita karena tak bisa menunjukkan surat kendaraan.

"Barang bukti yang disita dari pelanggar tersebut yaitu SIM atau STNKnya. Ada juga yang disita mobilnya dikarenakan pada saat di tilang tidak dapat menunjukan STNKnya," ungkapnya.

Adapun para pelanggar dikenakan pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam beleid pasal itu, pengendara ditilang atas dugaan melakukan balap liar.

"Ancamannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas