Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Diperketat, Summarecon Minta Tiga Mal-nya Boleh Sediakan Lagi Layanan Makan di Tempat

Dirut PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto P. Adhi meminta aturan dine in di pusat perbelanjaan atau mall kembali diperbolehkan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PSBB Diperketat, Summarecon Minta Tiga Mal-nya Boleh Sediakan Lagi Layanan Makan di Tempat
Tribunnews/Herudin
Suasana food court di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat yang sudah tidak menyediakan meja untuk makan di tempat, Senin (14/9/2020). Pelarangan layanan makan di tempat untuk restoran dan rumah makan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto P. Adhi meminta aturan dine in di pusat perbelanjaan atau mall kembali diperbolehkan.

Menurutnya, hal itu bisa memacu kembali perekonomian dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.

"Ada tiga mall kami Summarecon Mall Kelapa Gading, Summarecon Mall Serpong, dan Summarecon Mall Bekasi yang selalu mematuhi aturan pemerintah sejak awal dan memang sekarang ada larangan dine in untuk di mall," kata Adrianto saat press conference virtual, Selasa (29/9/2020).

"Kami sangat mengharapkan sekali pengunjung bisa makan di mal. Bagi kami sebetulnya ini sesuatu yang dinikmati para pengunjung dan itu membuat para retailer lebih berputar ekonominya.

Adrianto menegaskan, para retailer-nya sangat patuh menerapkan protokol yang sangat ketat.

Baca: PSBB Ibu Kota, Polres Jaksel Bakal Bubarkan Kerumunan dan Restoran yang Melayani Dine In

Menurutnya, dengan begitu keseimbangan bisa terjaga, pengunjung mall tetap sehat, dan ekonomi terus berputar.

Suasana food court di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat yang sudah tidak menyediakan meja untuk makan di tempat, Senin (14/9/2020). Pelarangan layanan makan di tempat untuk restoran dan rumah makan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta. Tribunnews/Herudin
Suasana food court di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat yang sudah tidak menyediakan meja untuk makan di tempat, Senin (14/9/2020). Pelarangan layanan makan di tempat untuk restoran dan rumah makan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
BERITA REKOMENDASI

"Harapan kami dine in diperbolehkan kembali. UMKM juga tidak bisa beroperasi dan ini sangat suffer," imbuh dia. 

Baca: Telah Hadir Haritts Donuts & Coffee-Kafe Dengan Konsep Take Away & Dine-In.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang PSBB ketat selama dua pekan ke depan hingga 11 Oktober 2020.

Perpanjangan PSBB ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 959 Tahun 2020.

PSBB ketat di wilayah DKI Jakarta sendiri, telah berjalan selama dua pekan dari 14 hingga 24 September.

Saat ini penerapanan PSBB DKI Jakarta kembali diperpanjang, terhitung mulai 28 September.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas