PSBB Diperketat, Summarecon Minta Tiga Mal-nya Boleh Sediakan Lagi Layanan Makan di Tempat
Dirut PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto P. Adhi meminta aturan dine in di pusat perbelanjaan atau mall kembali diperbolehkan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto P. Adhi meminta aturan dine in di pusat perbelanjaan atau mall kembali diperbolehkan.
Menurutnya, hal itu bisa memacu kembali perekonomian dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
"Ada tiga mall kami Summarecon Mall Kelapa Gading, Summarecon Mall Serpong, dan Summarecon Mall Bekasi yang selalu mematuhi aturan pemerintah sejak awal dan memang sekarang ada larangan dine in untuk di mall," kata Adrianto saat press conference virtual, Selasa (29/9/2020).
"Kami sangat mengharapkan sekali pengunjung bisa makan di mal. Bagi kami sebetulnya ini sesuatu yang dinikmati para pengunjung dan itu membuat para retailer lebih berputar ekonominya.
Adrianto menegaskan, para retailer-nya sangat patuh menerapkan protokol yang sangat ketat.
Baca: PSBB Ibu Kota, Polres Jaksel Bakal Bubarkan Kerumunan dan Restoran yang Melayani Dine In
Menurutnya, dengan begitu keseimbangan bisa terjaga, pengunjung mall tetap sehat, dan ekonomi terus berputar.
"Harapan kami dine in diperbolehkan kembali. UMKM juga tidak bisa beroperasi dan ini sangat suffer," imbuh dia.
Baca: Telah Hadir Haritts Donuts & Coffee-Kafe Dengan Konsep Take Away & Dine-In.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang PSBB ketat selama dua pekan ke depan hingga 11 Oktober 2020.
Perpanjangan PSBB ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 959 Tahun 2020.
PSBB ketat di wilayah DKI Jakarta sendiri, telah berjalan selama dua pekan dari 14 hingga 24 September.
Saat ini penerapanan PSBB DKI Jakarta kembali diperpanjang, terhitung mulai 28 September.