Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi Pengadaan Alat Multimedia DPRD Bekasi Ditangkap di Rumahnya

Terpidana korupsi pengadaan alat multimedia ruang paripurna DPRD kota Bekasi, Evi ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah buron selama 10 tahun

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi Pengadaan Alat Multimedia DPRD Bekasi Ditangkap di Rumahnya
Dok. Kejagung
Buronan Korupsi pengadaan alat multimedia ruang paripurna DPRD kota Bekasi tahun anggaran 2007 bernama Evi Noviana, saat ditangkap tim gabungan kejaksaan RI pada Kamis (1/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana korupsi pengadaan alat multimedia ruang paripurna DPRD kota Bekasi tahun anggaran 2007 bernama Evi Noviana. Pelaku ditangkap setelah buron selama 10 tahun

Evi ditangkap di rumahnya Jalan Kemakmuran III Nomor 58 RT 004 RW 005 Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (1/10/2020) sekira pukul 18.20 WIB.

Saat ditangkap, Evi juga tidak melakukan perlawanan.

"Setelah buron kurang lebih 10 tahun tim tabur Kejaksaan RI mulai mengendus keberadaan terpidana di wilayah Bekasi. Setelah dapat dipastikan keberadaannya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan hari Kamis (01/10/2020) sekira pukul 18.20 WIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).

Evi Noviana sebelumnya adalah terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Multimedia Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2007.

Dia menjabat sebagai Direktur PT Regina Dwiki Utama.

Baca: Buron 8 Tahun, Tersangka Penembakan IRT Ditangkap saat Mudik, Pelaku Kesal Masalah Utang Korban

Dalam kasus ini, perusahaan yang dipimpin Evi merupakan pemenang lelang pengadaan alat multimedia ruang paripurna DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp 403.065.546.

BERITA TERKAIT

Dalam melaksanakan pekerjaan, Evi tak sesuai dengan dokumen kontrak dan tidak semua pekerjaan diselesaikan oleh terdakwa.

Namun pekerjaan terdakwa dinyatakan selesai 100 persen oleh HM Ali Sjahbana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga merugikan keuangan negara pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 89.440.500.

Terdakwa juga dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsidiair 2 bulan kurungan.

Terdakwa juga sempat melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dan upaya hukum kasasi terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung RI sesuai putusan Nomor : 1100 K/ Pid.Sus/2010 tanggal 24 November 2010. Namun, hakim memutuskan menolak upaya hukum itu.

Baca: Polisi Terbitkan Status Buron kepada Cai Changpan, bagi yang Melindungi Terancam Penjara 2 Tahun

"Dengan adanya putusan MA, maka perkara itu mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun ketika terpidana Evi Noviana (yang berstatus tahanan kota) dipanggil secara patut. Yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan setelah dicari ke alamat tempat tinggalnya terpidana sudah tidak lagi berada di alamat tersebut dan karenanya kemudian dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buronan," ungkapnya.

Hingga saat ini, Hari menuturkan Evi Noviana telah menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan cara memasukan terpidana Evi Noviana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas