Cai Changpan Sempat Ajak Rekan Satu Selnya Kabur, Tapi Ditolak Karena Tak Ingin Terlibat
Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) sempat mengajak rekan satu tahanannya, WNA asal Singapura untuk sama-sama kabur tapi ajakan itu ditolak.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) sempat mengajak rekan satu tahanannya yang merupakan WNA asal Singapura untuk sama-sama kabur.
Namun, ajakan itu ditolak lantaran rekannya itu lebih memilih untuk menjalani masa tahanannya.
"Sempat si teman satu sel ini pernah dia (Cai Changpan, Red) ajak. Tapi dia tak mau terlibat dalam hal ini dan tak mau ikut. Apa dia tau? Ya dia tau, makanya dia sampaikan 8 bulan pelaku lubangi itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020) malam.
Setelah ajakannya ditolak, Cai Changpan memutuskan melarikan diri melalui lubang itu seorang sendiri.
Sebelum pergi, pelaku sempat meminta ponsel milik rekan satu selnya itu untuk dibawa pergi.
"Terakhir handphonenya si temannya ini dibawa pergi. Setelah itu handphone dia titipkan di rumahnya dan diserahkan ke anaknya," pungkasnya.
Baca: Misteri Pelarian Bandar Narkoba Cai Changpan dari Lapas Tangerang, Gali Kamar Sel Tembus ke Selokan
Baca: Polri Gelar Analisa dan Evaluasi Setiap Hari Untuk Buru Bandar Narkoba Cai Changpan
Baca: Polisi Terbitkan Status Buron kepada Cai Changpan, bagi yang Melindungi Terancam Penjara 2 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang sejak Senin (14/9/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Cai Changpan kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau terhitung mulai hari Kamis (1/10/2020).
"Iya benar, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan, itu benar," kata Kombes Yusri saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota) (istimewa)
Namun demikian, pihaknya membantah kabar ada sayembara hadiah Rp 100 juta bagi siapa pun yang bisa menangkap pelaku.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
"Nggak benar, itu sudah saya sampaikan," imbuhnya.
Dalam selebaran DPO yang tersebar di awak media, terdapat dua foto yang merupakan wajah Cai Changpan.
Bagi siapapun yang menemukan orang mirip dengan foto itu bisa dilaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Selebaran itu juga menunjukkan kontak yang bisa dihubungi oleh masyarakat.
Polisi mengingatkan pihak yang ikut menyembunyikan pelaku bisa dijerat hukuman pidana.
Aturan itu termaktub dalam pasal 223 KUHP.
Dalam beleid pasal itu dijelaskan bahwa barang siapapun yang melindungi atau menolong atau membantu narapidana terancam penjara 2 tahun 8 bulan.