Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dua Petugas Terindikasi Lalai atas Kaburnya Terpidana Narkoba dari Lapas Tangerang

Dua petugas sipir yang dicurigai lalai berinisial ES yang bertugas sebagai sipir lapas dan S yang bertugas sebagai salah satu PNS di Lapas Kelas 1 Tan

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Petugas Terindikasi Lalai atas Kaburnya Terpidana Narkoba dari Lapas Tangerang
istimewa
Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengindikasi adanya kelalaian petugas lapas dalam kasus kaburnya narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53).

Total, ada dua orang petugas yang terindikasi lalai dalam tugasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan indikasi kelalaian tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sebanyak 14 orang saksi juga telah diperiksa oleh penyidik.

"Gelar perkara awal dari penyelidikan sudah naik ke tingkat penyidikan untuk keterlibatan. Dan ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Dua petugas sipir yang dicurigai lalai berinisial ES yang bertugas sebagai sipir lapas dan S yang bertugas sebagai salah satu PNS di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Hingga kini, penyidik masih akan melakukan gelar perkara lagi untuk menetapkan status pelaku.

Baca: Cai Changpan Sempat Ajak Rekan Satu Selnya Kabur, Tapi Ditolak Karena Tak Ingin Terlibat

Rekomendasi Untuk Anda

"Kedua duanya ini ada indikasi yang memang rencana hari ini kita mau gelarkan lagi untuk menentukan kedua orang ini. Sementara ini masih menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara untuk menentukan meningkatkan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang sejak Senin (14/9/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah memasukkan status Cai Changpan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terhitung mulai hari ini, Kamis (1/10/2020).

Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong.
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong. (Kompas TV)

"Iya benar, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan, itu benar," kata Kombes Yusri saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Namun demikian, pihaknya membantah kabar ada sayembara hadiah Rp 100 juta bagi siapa pun yang bisa menangkap pelaku. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

"Nggak benar, itu sudah saya sampaikan," pungkasnya.

Dalam selebaran DPO yang tersebar di awak media, terdapat dua foto yang merupakan wajah Cai Changpan. Sebaliknya, bagi siapapun yang menemukan orang yang mirip dengan foto itu bisa dilaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.

Selebaran itu juga menunjukkan kontak yang bisa dihubungi oleh masyarakat. Polisi juga mengingatkan pihak yang ikut menyembunyikan pelaku juga bisa dijerat hukuman pidana.

Aturan itu termaktub dalam pasal 223 KUHP. Dalam beleid pasal itu dijelaskan bahwa barang siapapun yang melindungi atau menolong atau membantu narapidana terancam penjara 2 tahun 8 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas