Satpol PP DKI Jakarta Tak Merazia Pemakai Masker Scuba
Masker jenis scuba dan buff mulai dilarang penggunaannya lantaran dianggap tidak efektif mengurangi potensi penularan Covid-19.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Masker jenis scuba dan buff mulai dilarang penggunaannya lantaran dianggap tidak efektif mengurangi potensi penularan Covid-19.
Beberapa tempat, seperti Kereta Rel Listrik (KRL) dan Moda Raya Terpadu (MRT) pun dengan tegas tidak memperbolehkan para penumpang menggunakan dua jenis masker tersebut.
Meski mulai dilarang, Kepala Satpol PP DKI Jakarta mengatakan, pihaknya tak akan menindak warga yang menggunakan masker scuba dan buff.
“Kami belum melarang orang menggunakan masker jenis apapun, kami enggak atur itu (jenis masker yang digunakan),” ucapnya, jumat (2/10/2020).
Menurutnya, penggunaan masker yang terpenting ialah menutupi hidung dan mulut.
“Sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kami, bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik untuk menutup dan menggunakan masker,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kedua jenis masker itu kurang efektif menangkal virus corona.
"Masker scuba atau buff adalah masker dengan satu lapisan saja dan terlalu tipis, sehingga kemungkinan untuk tembus lebih besar," ujar Wiku.
Wiku menyebutkan, masker scuba biasanya mudah ditarik ke leher sehingga penggunaannya menjadi tak efektif sebagai pencegahan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Larang Penggunaan Masker Scuba, Anak Buah Anies: yang Penting Nutup Hidung dan Mulut,
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci