Tiga Pasar di Kota Bekasi Dapat Pengecualian, Boleh Buka Sampai Malam
Tiga Pasar utama di Kota Bekasi yaitu Pasar Bantargebang, Pasar Kranji Baru dan Pasar Baru Bekasi boleh beroperasi di atas pukul 18.00 WIB.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Maklumat pembatasan jam operasional tempat usaha berlaku secara menyeluruh di Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan seluruh jenis usaha atau jasa boleh beroperasi dari pagi dan wajib tutup pukul 18.00 WIB, termasuk pusat perbelajaan dan pasar.
Khusus untuk tiga pasar di Kota Bekasi mendapat pengecualian, pasar tersebut boleh beroperasi di atas pukul 18.00 WIB.
Baca: Ridwan Kamil Berkantor di Depok, Wali Kota Bekasi Minta Gubernur Jabar Kelilingi Daerahnya
"Kami kasih kesempatan kecuali tiga pasar yang ada di Kota bekasi sampai malam, karena terkait dengan pelaksanaan barang yang dijual," kata Abi, Jumat, (2/10/2020).
Tiga pasar tersebut di antaranya, Pasar Bantargebang, Pasar Kranji Baru dan Pasar Baru Bekasi.
Di luar ketiga pasar tersebut, pelaku usaha diharapkan patuh terhadap maklumat yang berlaku mulai 2 sampai 7 Oktober 2020 mendatang.
"Pasar Bantargebang, Pasar Kranji, Pasar Baru, itu yang boleh sampai malam, karena pasar itu untuk kebutuhan masyarakat, kalau pasar ditutup konsumen mau gimana," terang dia.
Ketiga pasar yang diberikan pengecualian merupakan pasar utama.
Barang-barang yang dijual merupakan kebutuhan pokok.
Tiga pasar itu selama ini menyuplai kebutuhan pokok untuk pedagang eceran di kampung-kampung atau pedagang kecil.
Baca: Toko, Mal, dan Tempat Wisata di Bekasi Tutup Pukul 18.00, Ini Alasan di Baliknya
Selain tiga pasar tersebut, Satpol PP juga memberikan pengecualian kepada pelaku usaha kecil tempat makan pinggir jalan.
Pedagang seperti pecel lele, nasi goreng dan semacamnya boleh beroperasi di atas pukul 18.00 WIB tetapi dilarang melayani makan di tempat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ini Tiga Pasar di Kota Bekasi yang Dapat Pengecualian Boleh Buka sampai Malam,