Tindak 631 Tempat Usaha, Satpol PP DKI Tak Beri Toleransi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan
Satpol PP DKI Jakarta selama rentang 14 September - 1 Oktober 2020 telah menindak 631 restoran dan kafe
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satpol PP DKI Jakarta selama rentang 14 September - 1 Oktober 2020 telah menindak 631 restoran dan kafe.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan pihaknya tak akan toleransi terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama penerapan PSBB ini.
"Apapun bentuknya, jika melanggar pasti kami tindak," kata Arifin kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Dari total penindakan tersebut, 417 tempat usaha ditutup sementara.
Sebanyak 52 pengelola tempat dikenai sanksi denda, dan 162 lainnya diberikan teguran tertulis.
Baca: Satpol PP DKI Tutup Diskotek Top Ten Karena Langgar Aturan PSBB
Baca: Penumpang LRT Jakarta Turun Signifikan di Masa PSBB, dari 82 Ribu Jadi Hanya 6 Ribu
Baca: Roger Danuarta Tak Pakai Jasa Babysitter Urus Buah Hati selama PSBB: Sekarang Masih Urus Sendiri
Teranyar, Satpol PP DKI menyegel tempat hiburan malam Top 10 lantaran kedapatan beroperasi di tengah larangan pembukaan.
Penyegelan itu merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat.
"Saya menugaskan anggota lakukan pemantauan langsung investigasi malam hari. Ternyata di lokasi benar hiburan beroperasi, musik diskotik. Kemudian ada beberapa tamu, makan - minum, pelayan juga LC-nya," ucap dia.
"Jadi dengan segala bukti yang ada, maka kita lakukan penutupan atau penyegelan tempat usaha tersebut," pungkas Arifin.