Kumpul di Kawasan Industri, 5000 Buruh Bekasi Raya Bergabung ke DPR RI, Tolak RUU Cipta Kerja
5000 buruh di Kota dan Kabupaten Bekasi berangkat ke Jakarta, ikut aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Total ada 5.000 buruh atau pekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi bergabung dalam aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (5/10/2020).
"Iya ikut hari ini ke Jakarta ke Gedung DPR RI, jam 9 berangkat," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi Suparno, saat dikonfirmasi, pada Senin (5/10/2020).
Ribuan buruh itu tergabung dalam satu kesatuan aliansi.
Sebelum berangkat, mereka berkumpul dahulu di empat titik yakni Kawasan Industri MM2100, EJIEP, Jababeka dan pintu tol Bekasi Barat.
"Tuntutan kami ya itu penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, itu di poin klaster ketenagakerjaan," imbuh Suparno.
Suparno berharap aksi hari ini, yang dilakukan oleh massa pekerja gabungan berbagai daerah dapat membuahkan hasil dengan tidak disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut.
"Kan mau paripurna tanggal 8 Oktober (pengesahan) itu, harapannya klaster tenaga kerjaannya dikeluarkan seperti halnya pendidikan, media itu kan dikeluarkan tuh (poin-poinnya). Jangan sampai benar-benar kami mogok nasional," tuturnya.
Mogok kerja
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PSPMI) Bekasi mengaku siap mengikuti intruksi mogok kerja nasional, dalam rangka bentuk penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
”Bahwa federasi yang ada di Bekasi pasti akan mengikuti intruksi dari tingkat nasional, untuk mogok kerja,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PSPMI) Bekasi, Suparno
Suparno menuturkan rencana aksi mogok kerja nasional mulai 6 hingga 8 Oktober mendatang.
Dimana, pada tanggal 8 Oktober itu agenda sidang penetapan RUU Cipta Kerja tersebut.
"Sudah jelas tuntutan penolakan RUU Cipta Karya itu tidak digubris, jalan terus. Bahkan telah disepakati diam-diam tengah malam Sabtu (3/10/2020) oleh tujuh fraksi partai politik di DPR RI, DPD RI, dan pemerintah," beber dia.
Baca: Polisi Bakal Bubarkan Buruh yang Datang ke Jakarta Untuk Ikut Demo Tolak RUU Cipta Kerja
Baca: Jadi Kontroversi dan Memicu Aksi Demonstrasi Buruh, Apa Itu RUU Cipta Kerja?
Banyak poin dalam RUU Cipta Karya yang merugikan dan menyengsarakan para pekerja, di antarnya outsourcing, tidak ada batasan kontrak karyawan yang dapat membuat kontrak seumur hidup dan menghilangkan gaji bagi karyawan yang cuti melahirkan.
Menurutnya, dalam mogok nasional ini akan diikuti oleh 18 federasi serikat pekerja yang ada di Bekasi.
“Jadi semua federasi akan melakukan mogok nasional ini, diperkirakan jumlah buruh di atas 300 ribu. Karena di PSPMI sendiri hampir 100 ribu,” tuturnya.
Kemudian, pada saat mogok nasional akan ada tim yang bertugas memeriksa semua pabrik, untuk memastikan berhentinya produksi.
"Hari ini pagi ini ke Jakarta, Gedung DPR RI lakukan aksi. Ada 5.000 Kabupaten Kota Bekasi ini kita jadi satu kesatuan aliansinya," paparnya.
Dua juta buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan massa buruh akan melancarkan aksi mogok nasional pada tanggal 6 - 8 Oktober 2020.
Aksi yang berlangsung selama tiga hari tersebut bakal diikuti sebanyak 2 juta massa buruh dari 150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional adalah istilah yang digunakan 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja dalam menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.
Mogok kerja nasional dilakukan massa buruh melalui mekanisme UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
"Mogok kerja nasional adalah istilah, bentuknya adalah unjuk rasa serentak secara nasional melalui mekanisme UU nomor 9 tahun 1998 dan UU nomor 21 tahun 2001 Tentang Serikat Pekerja. Bentuknya macam-macam, bisa mogok kerja ataupun unjuk rasa," ucap Said Iqbal saat dihubungi Tribun Network, Minggu (4/10) sore.
Dasar hukum aksi mogok nasional kaum buruh adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No.12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Said Iqbal menjelaskan, aksi mogok nasional serikat buruh dilakukan secara serentak mulai tanggal 6 Oktober 2020 di lingkungan kerja masing-masing.
Aksi mogok nasional ini sudah mendapat izin dari Mabes Polri, Polres kota/kabupaten dan Polda setempat.
"Lokasi unjuk rasanya adalah di lingkungan perusahaannya masing-masing. Dari pukul 06:00 WIB - 18:00 WIB. Tanggal 6 Oktober dan diakhiri tanggal 8 Oktober pada saat sidang Paripurna DPR RI. Dari 20 provinsi sudah konfirmasi akan mengikuti mogok nasional. Hampir lebih dari 150 kabupaten/kota diikuti oleh 2 juta buruh. Itulah jumlah yang masih kami dapatkan," kata Said Iqbal.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hari Ini Ribuan Buruh Bekasi Raya Ikut Bergabung Aksi Tolak RUU Cipta Kerja di Gedung DPR RI,