Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Gereja Depok Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Bui 20 Tahun

Sidang pertama kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok, Jawa Barat digelar Senin (5/10/2020).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Gereja Depok Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Bui 20 Tahun
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pertama kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok, Jawa Barat digelar Senin (5/10/2020).

Digelar di Pengadilan Negeri Depok, sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan, mengungkapkan pihak terdakwa, SPM, tidak mengajukan tanggapan atas dakwaan JPU.

Tigor menyebut JPU Kejaksaan Negeri Depok mendakwa SPM dengan pasal berlapis.

"Pertama, SPM didakwa pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Senin malam.

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan
Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan (Gita Irawan)

Baca: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Banyak yang Tak Sampai di Meja Hukum, Apa Sebabnya?

Kedua, SPM didakwa pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncton pasal 65 ayat 1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI

"Ketiga, SPM didakwa dengan pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," lanjut Tigor.

Tigor pun menyebut SPM bisa terancam 20 tahun penjara.

"Berdasarkan tuntutan pasal 65 KUHP, terdakwa terancam 15 tahun dan 5 tahun, jadi 20 tahun," ungkap Tigor.

Agenda selanjutnya, sidang direncanakan akan digelar pada Senin (12/10/2020) pekan depan.

"Karena pihak terdakwa tidak akan mengajukan tanggapan atas dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang hari ini, sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan acara pemeriksaan saksi, JPU akan ajukan saksi dan bukti pada hakim," ungkap Tigor.


Baca: Tak Bisa Penuhi Kepuasan Seksual Suami, Para Istri Pengusaha Pasrah Dipoligami

Sebelumnya, berkas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak yang dilakukan seorang pengurus gereja, SPM, diterima Kejaksaan Negeri Depok pada 10 September 2020 lalu.

"Saya sebagai kuasa hukum korban sudah bertemu ibu Siswatiningsih yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi kasus kekerasan seksual anak-anak paroki St Herkulanus Depok," ungkap Tigor Jumat (11/9/2020) lalu.

Diketahui setelah tiga bulan kasus ini ditangani pihak kepolisian Polres Depok akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Laporan kami masukan ke Polres Depok pada 25 Mei 2020 dan tersangkanya SPM ditangkap pada 15 Juni 2020," ungkap Tigor.

Pihak korban berharap ada keputusan yang berat kepada pelaku agar menjadi efek jera.

"Selain itu juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan negara dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak," ungkapnya.

Baca: Viral Kru TV Ungkap Artis Lakukan Pelecehan Seksual: Gayanya Family Man dan Sayang Anak Istri!

Proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok dinilai sangat lambat.

"Lamanya penanganan kasus di tingkat kepolisian selama ini menunjukan betapa melelahkan bagi anak-anak korban dalam memperjuangkan keadilan bagi dirinya yang menjadi korban kekerasan seksual," kata Tigor.

Pengalaman ini, lanjutnya, seharusnya menjadi pelajaran dan kesadaran negara juga masyarakat berpihak kepada korban yang haknya dihancurkan para predator.

"Selayaknya anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan agar bisa hidup dan berkembang secara baik di negeri ini," paparnya.

Baca: Dugaan Kekerasan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta Mengemuka, Kimia Farma Ikut Telusuri Kasus Itu

Diketahui, tersangka kekerasan seksual terhadap anak-anak jemaat gereja adalah oknum pengurus gereja berinisial SPM.

SPM telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak-anak yang berada dalam naungannya dalam kegiatan gereja di Paroki Herkulanus.

Penetapan SPM selaku tersangka diawali oleh laporan 2 orang korban plus 1 saksi korban pada Mei 2020.

Tigor menjelaskan laporan tersebut dibuat oleh korban dengan bantuan pihak gereja yang menyatakan berkomitmen tak akan menutup-nutupi kasus yang menjerat SPM.

Baca: Pengakuan Siswi SMP Dilecehkan Driver Ojol, Memutuskan Uninstall Aplikasi Saat Dapat Ojol yang Sama

Kasus ini sebetulnya telah terjadi dalam kurun awal 2018 hingga Desember 2019 lalu.

Seperti dalam kasus yang terlebih dulu dilaporkan, korban dalam kasus baru ini sama-sama dijebak oleh SPM di perpustakaan gereja, sebelum diintimidasi, diancam, dan dicabuli paksa.

Tigor menyebut setidaknya lebih dari 20 anak menjadi korban kekerasan seksual oleh SPM di Gereja Herkulanus.

Namun mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas