Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI: Mogok Kerja Dilakukan di Lingkungan Perusahaan

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan dasar hukum lainnya untuk mogok nasional ini adalah UU no 21/2000 utamanya pada pasal 4

Editor: Sanusi
zoom-in Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI: Mogok Kerja Dilakukan di Lingkungan Perusahaan
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ilustrasi: Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan bahwa rencana adanya mogok nasional terkait penolakan disahkannya RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan.

Kahar menambahkan bahwa nantinya mogok nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan. Lantaran masih di tengah pandemi Covid-19, Kahar menyebut penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan nantinya.

"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," jelas Kahar saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (4/10).

Nantinya dijelaskan Kahar buruh/pekerja akan tetap datang ke perusahaan seperti biasanya namun, bedanya pekerja akan melakukan mogok bekerja.

"Seperti ketika buruh setiap hari datang ke perusahaan. Bedanya, kali ini buruh datang untuk melakukan aksi [mogok]," imbuhnya.

Kembali ditekankan Kahar bahwa penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nantinya.

Baca: Tolak RUU Cipta Kerja, Politikus Demokrat: Jangan Korbankan Rakyat Demi Investasi

Mogok nasional dilakukan lantaran bentuk menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI dimana akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI, maka KSPI dan buruh indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan Mogok Nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 sesuai mekanisme UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan dasar hukum lainnya untuk mogok nasional ini adalah UU no 21/2000 utamanya pada pasal 4. Selain itu juga dipakai UU tentang HAM dan UU tentang hak sipil dan politik masyarakat.

Baca: Partai Demokrat Kritik Tak Ada Rasa Keadilan Sosial dalam RUU Cipta Kerja

Said menyebut, mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh, bahkan diungkapnya, rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10.000 perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dan lainnya.

“Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya 3 isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003,” kata Said Iqbal.

Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: KSPI pastikan mogok kerja akan dilakukan di lingkungan perusahaan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas