Kenali Modus Para Sindikat Pembobol Akun Nasabah Bank dan Aplikasi Transportasi Online
Mereka berbagi peran mulai dari pengirim pesan, menyiapkan peralatan IT, hingga penampung uang hasil pembobolan rekening.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap sindikat pembobol akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab, dengan modus meminta one time pasword (OTP).
Tak tanggung-tanggung, dari aksi kejahatannya sejak tahun 2017, sindikat ini berhasil membobol rekening nasabah bank dengan total kerugian Rp 21 miliar.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab ini dilakukan oleh 10 warga di Sumatera Selatan.
Modus para tersangka adalah dengan menipu korban untuk mendapatkan kode OTP rekening bank milik sasaran mereka.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan pesan ke nasabah berisi OTP.
Nasabah yang percaya kemudian akan mengikuti arahan dari pelaku, hingga akhirnya para pelaku berhasil menguasai rekening korban.
"Dia menelepon ke nasabah bank, minta password-nya dengan alasan sedang perbaikan data identitas, perbaikan sistem, dan sebagainya," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
"Kita secara enggak sadar, kadang-kadang kita memberikan password itu. Setelah memberikan password, semuanya bisa dibobol," jelas Argo.
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial berinisial AY (19), YL (25), GS (26), K (53), J (50) dan RP (18), KS (28), CP (27), PA (38) dan AH (34).
"Pelaku sekitar 10 orang. Diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan," ujar Argo.
Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran masing-masing dan sudah terstruktur.
Pengendali operasi ini adalah tersangka AY. Ia dibantu 9 tersangka lainnya.
Mereka berbagi peran mulai dari pengirim pesan, menyiapkan peralatan IT, hingga penampung uang hasil pembobolan rekening.
Para pelaku ini menjalankan aksinya dengan membuat markas di tengah hutan, tidak jauh dari rumah pelaku di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.