Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenali Modus Para Sindikat Pembobol Akun Nasabah Bank dan Aplikasi Transportasi Online

Mereka berbagi peran mulai dari pengirim pesan, menyiapkan peralatan IT, hingga penampung uang hasil pembobolan rekening.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kenali Modus Para Sindikat Pembobol Akun Nasabah Bank dan Aplikasi Transportasi Online
Tribunnews.com/Igman
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. 

Dari lokasi tersebut sindikat ini mengirimkan pesan berisi penipuan ke calon korban.

"Komandannya AY ini. Dia yang mengendalikan operasinya. Kemudian ada yang mengambil penampungan rekening," ujar Argo.

Para tersangka ini memanfaatkan warga di kampung untuk membuat rekening penampungan tersebut.

"Hampir 1 kampung diminta membuka rekening. Ada timnya yang jadi penunjuk, dia yang jalan, memberikan iming-iming agar masyarakat di sekitarnya membuka rekening, itu yang digunakan rekening penampungan," tuturnya.

Setiap berhasil menarik uang dari rekening penampungan, kapten atau pengendali operasi mendapatkan 40 persen.

Sisanya sebesar 60 persen dibagikan kepada 9 tersangka lain. Para tersangka kemudian menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhannya.

Berdasarkan penyidikan polisi, sejak 2017 hingga tertangkap di tahun 2020, para pelaku telah mengambil alih sebanyak 3.070 rekening dengan total kerugian Rp 21 miliar.

Berita Rekomendasi

"Laporan salah satu, beberapa bank melebihi Rp 100 miliar. Tapi sebagian sudah di tahap 1, artinya sudah dikirim ke kejaksaan untuk di sidang. Tapi kali ini kami mengidentifikasi ada sekitar Rp 21 miliar," ujar Argo.

"Yang Grab (kerugian) Rp 2 miliar. Sisanya (kerugian) perbankan," imbuhnya.

Dari keuntungan sejak 2017 itu, kata Argo, para tersangka memperkaya diri dengan membeli rumah dan mobil mewah.

"Motifnya ekonomi. Dan dicek benar dia perbaiki hidupnya, punya rumah bagus dan mobil. Anggota sudah mengecek rumahnya, ada yang punya kolam renang di dalam rumahnya," beber Argo.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, ATM, buku tabungan, dan uang.

Argo mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas