Oknum Petugas Lapas yang Terlibat Pelarian Cai Changpan Tidak Ditahan
Yusri menambahkan penyidik juga masih tengah menggali kemungkinan ada petugas lapas lainnya yang lalai dalam kasus kaburnya Cai Changpan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan dua oknum petugas lapas berinisial S dan ES yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian Cai Changpan tidak akan ditahan.
Alasannya, hukuman pidana yang menjerat kedua pelaku di bawah 5 tahun kurungan penjara.
"Kita rencana hari ini lakukan pemeriksaan tambahan kepada keduanya. Kita nggak lakukan penahanan karena memang di bawah 5 tahun ancaman hukumannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Di samping itu, Yusri menambahkan penyidik juga masih tengah menggali kemungkinan ada petugas lapas lainnya yang lalai dalam kasus kaburnya Cai Changpan.
"Apa ada kemungkinan lain? Bisa saja, penyidikan masih berjalan ya. Karena tim masih kerja terus apakah nanti ada tersangka lain kita tunggu saja," ujarnya.
Baca: Polisi Pastikan Cai Changpan Masih Berada di Dalam Hutan Tenjo
Diberitakan sebelumnya, dua orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan ES ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga lalai dalam insiden kaburnya terpidana narkoba Cai Changpan dari kamar tahanan.
Kedua petugas lapas tersebut adalah Wakil Komandan Regu Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan petugas lapas di bidang kesehatan berinisial ES.
"Dari hasil gelar perkara, dua pegawai lapas berinisial S Wadanru di lapas kelas 1 Tangerang, dan satu lagi berinisial S adalah pegawai kesehatan di lapas kelas 1 Tangerang dari awal statusnya sebagai saksi kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020) kemarin.
Menurut Yusri, penyidik menemukan bukti ada indikasi kelalaian yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Keduanya diduga turut membantu membelikan Cai Changpan pompa air yang digunakan untuk menggali lubang.
"Yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Chang Pan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air.
Pada saat dia menggali tersangka memesan kepada dua orang ini," ungkapnya.
Dijelaskan Yusri, kedua tersangka S dan ES juga menyimpan pompa air tersebut setelah selesai digunakan oleh Cai Changpan selama 8 bulan terakhir.
"Memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut. Setelah selesai menggunakan kemudian disimpan selama hampir 8 bulan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.