Update Insiden Ciracas: 74 Oknum TNI dari 3 Matra Ditetapkan Tersangka
Ia mengatakan para tersangka yang diduga melakukan penganiayaan dan perusakan tersebut berasal dari empat satuan Mabes TNI
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari ini Rabu (7/10/2020), total sebanyak 74 oknum TNI dari tiga matra TNI telah ditetapkan tersangka dalam insiden perusakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum TNI di Ciracas dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsma TNI Joko Tri Kartono mengatakan dari 74 oknum TNI tersebut 63 di antaranya dari oknum TNI Angkatan Darat (AD), 10 oknum TNI Angkatan Laut (AL), dan satu orang oknum TNI Angkatan Udara (AU).
Ia mengatakan para tersangka yang diduga melakukan penganiayaan dan perusakan tersebut berasal dari empat satuan Mabes TNI, 48 satuan dari TNI AD, delapan satuan dari TNI AL, kemudian satu satuan dari TNI AU.
Jumlah total tersangka tersebut tercatat bertambah delapan orang sejak sepekan sebelumnya.
Selain itu, mengatakan total sebanyak 144 oknum TNI dari tiga matra TNI telah diperiksa terkait peristiwa tersebut.
Dari 144 oknum TNI tersebut 106 di antaranya merupakan oknum TNI AD, 13 orang dari oknum TNI AL, dan 25 oknum TNI AU.
Baca: Puspomad Periksa Dandim Jaktim dan Danramil Pasar Rebo Terkait Insiden Ciracas
Hal tersebut disampaikan Joko dalam konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD di Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2020).
"Personel yang sudah diperiksa dan personel yang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Pertama TNI AD sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020 sejumlah 63 dari terperiksa 106. Sedangkan dari TNI AL tersangka berjumlah 10 dari 13 terperiksa. Kemudian TNI AU satu dari 25 terperiksa. Sehingga ada tambahan dari 22 September lalu sebanyak delapan tersangka," kata Joko.