907 Peserta Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Dibebaskan Polisi, Sebagiannya Masih Ditahan
Polda Metro tangkap 1.192 orang saat demo tolak UU Cipta Kerja, sebanyak 907 dibebaskan, sisanya 285 orang masih diperiksa karena bawa senjata tajam.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 1.192 orang saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta dan sekitarnya yang berujung ricuh pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya berencana akan membebaskan 907 orang peserta unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada hari ini, Jumat (9/10/2020).
Sementara itu, 285 orang peserta unjuk rasa masih belum bisa dibebaskan karena sejumlah alasan. Di antaranya, mereka diduga melakukan pengeroyokan dan membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa.
"Dari 1.192 masih ada 285 yang perlu pendalaman lagi. Baik itu dia melakukan pengeroyokan, dia melakukan suatu tindakan ada yang membawa sajam," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Dalam kesempatan itu, Yusri menjelaskan 1.192 orang yang sempat ditahan petugas merupakan gabungan dari berbagai kalangan dan profesi.
Rinciannya, buruh, pelajar, mahasiswa, jurnalis hingga pengangguran.
"Anarko itu bukan profesi, anarko itu orang yang niat melakukan kerusuhan. Mereka ada yang pelajar, ada pengangguran, ada mahasiswa, ada juga pekerja, ada juga buruh disitu. Tapi hampir setengahnya pelajar STM dari 1.192 orang," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.