Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dua Pegawai Positif Covid-19, PN Jakarta Pusat Antisipasi Penyebarannya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dua Pegawai Positif Covid-19, PN Jakarta Pusat Antisipasi Penyebarannya
Kompas.com/Abba Gabrilin
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Langkah itu ialah melakukan penutupan setelah dua pegawai PN Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19.

Penutupan kantor ini dilakukan sejak Rabu (7/10/2020) hingga Jumat (16/10/2020).

“Operasional perkantoran dan layanan pengadilan pada 7-16 Oktober 2020 dihentikan sementara, kecuali layanan upaya hukum,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Baca: Satgas Sebut Kematian Akibat Covid-19 Didominasi Kelompok Usia 46 Tahun ke Atas

Baca: Pemerintah Dukung Pengembangan Obat Herbal di Masa Pandemi Covid-19

Ketika dua pegawai itu terpapar Covid-19, PN Jakarta Pusat sigap melakukan penelusuran atau tracing.

Hakim dan karyawan PN Jakarta Pusat mengikuti swab test. Terutama bagi mereka yang hasil rapid tesnya reaktif.

Berita Rekomendasi

“Maka akan dilanjutkan swab tes. Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari hakim dan ASN,” kata Bambang.

Berbagai upaya pencegahan agar wabah Covid-19 semakin menyebar juga telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat.

Setiap pengunjung yang masuk ke lingkungan pengadilan juga diwajibkan mematuhi 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, termasuk pengetesan suhu tubuh.

Terlebih Mahkamah Agung (MA) juga telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat bisa tetap digelar secara langsung jika terdakwa penahanannya tidak bisa diperpanjang lagi.

Lantaran terdapat batas waktu penahanan, sehingga proses hukum di pengadilan segera terselesaikan, namun tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Hakim PN Jakarta Pusat juga selalu memakai masker dan mengurangi pengunjung di dalam ruang persidangan.

Serta terdakwa tidak dihadirkan, karena menggunakan video conference.

Catatan redaksi: Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas