Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Transisi di Jakarta, Salon dan Tempat Cukur Rambut Boleh Beroperasi Terbatas

Pelayanan salon dan tempat cukur rambut kini diperbolehkan selama selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi.

Editor: Sanusi
zoom-in PSBB Transisi di Jakarta, Salon dan Tempat Cukur Rambut Boleh Beroperasi Terbatas
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Pelayanan salon dan tempat cukur rambut kini diperbolehkan selama selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB Transisi) masa transisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan salon dan tempat cukur rambut kini diperbolehkan selama selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB Transisi) masa transisi.

Meskipun diperbolehkan, ada sejumlah peraturan protokol kesehatan yang ditaati oleh pemilik salon dan tempat cukur rambut.

Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi 50 persen dari kapasitas salon. Jumlah kapasitas 50 persen termasuk pengunjung dan antrean.

Baca: PSBB Transisi Diberlakukan di DKI Jakarta, Wisata Air Kembali Dibuka, Simak Protokolnya

Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan selama pembukaan salon dan tempat cukur rambut.

Jarak antar kursi di dalam salon dan tempat cukur minimal 1,5 meter. Pelanggan harus mendaftar secara daring.

Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca: Gubernur Anies Terapkan PSBB Transisi di Jakarta, Bioskop Kembali Dibuka, tapi Ini Syaratnya

Pada masa PSBB Ketat, salon dan tempat cukur harus menutup total operasional.

Berita Rekomendasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut rem darurat alias PSBB yang diperketat.

Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Baca: PSBB Transisi di Jakarta, Anies Masih Larang Tempat Hiburan Malam

Pencabutan PSBB Ketar adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut grafik kasus harian dan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota menurun hingga cenderung stabil selama sebulan pemberlakukan pengetatan PSBB.

Baca: Kasus Covid-19 Melandai, Gubernur Anies Kembalikan Jakarta ke PSBB Transisi hingga 25 Oktober

"Grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Menurut Anies, tanda awal penurunan kasus harian Covid-19 tampak dalam tujuh hari terakhir. Indikatornya adalah grafik onset dan nilai Rt atau reproduksi virus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Salon dan Tempat Cukur Rambut Boleh Beroperasi Terbatas Selama PSBB Transisi, Perawatan Muka dan Pijat Ditiadakan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas