Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Transisi Diberlakukan di DKI Jakarta, Wisata Air Kembali Dibuka, Simak Protokolnya

Wisata tirta atau air yakni wisata dan olahraga dalam air kembali dibuka saat masa transisi PSBB DKI Jakarta

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
zoom-in PSBB Transisi Diberlakukan di DKI Jakarta, Wisata Air Kembali Dibuka, Simak Protokolnya
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat diwawancarai awak media, di Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.

Wisata tirta atau air yakni wisata dan olahraga dalam air kembali dibuka saat masa transisi PSBB DKI Jakarta yang mulai diberlakukan pada 12 Oktober 2020 hingga 2 pekan kedepan.

Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah pengetatatan protokol kesehatan terkait wisata air.

Baca: Gubernur Anies Terapkan PSBB Transisi di Jakarta, Bioskop Kembali Dibuka, tapi Ini Syaratnya

Soal kapasitas, Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan bagi pengunjung wisata air yang diperbolehkan masuk maksimal 25 persen dari kapasitas yang biasanya.

"Para pengelola wajib mengingatkan pengunjung untuk mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana, maupun kegiatan yang dilakukan di dalam air," tulis keterangan yang diterima Tribun, Minggu(11/10/2020).

Baca: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Denda Bagi Pelanggaran Usaha Saat PSBB Transisi, Ini Rinciannya

Untuk jam operasional, wisata air hanya diperbolehkan beroperasi mulai dari jam 06.00 hingga 17.00

Berita Rekomendasi

Dalam Pergub 101 dijelaskan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis termasuk tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Baca: Kasus Covid-19 Melandai, Gubernur Anies Kembalikan Jakarta ke PSBB Transisi hingga 25 Oktober

Diantaranya membentuk Tim Penanganan Covid-19 serta memantau perkembangan informasi tentang Covid-19 baik di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

Menerapkan batasan kapasitas orang, mewajibkan masker, dan memastikan area bersih dan higienis dengan melakukan disinfektan secara berkala.

Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, atau sarana cuci tangan

Tidak memberhentikan pekerja yang melakukan Isolasi, serta memastikan pekerja yang masuk kerja tidak terjangkit Covid-19.

Jaga jarak dan menghindari kerumunan orang serta melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

Memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; dan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di tempat kerja.

Melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan/kompleks perkantoran selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam dengan menyesuaikan kapasitas ruang dan jangkauan Kontak Erat.

Serta memberikan pelindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas