Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Cabut Rem, Berikut Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi Jilid II

Berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB masa transisi jilid 2 DKI Jakarta.

Editor: ninda iswara
zoom-in Anies Baswedan Cabut Rem, Berikut Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi Jilid II
Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pengaturan PSBB Transisi DKI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi jilid II.

Seperti yang telah diputuskan, Anies Baswedan akhirnya memberlakukan PSBB masa transisi jilid II Jakarta.

PSBB masa transisi ini diberlakukan mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.

Seperti yang diketahui, sejak kasus Covid-19 di ibu kota melonjak, Anies Baswedan langsung menarik rem darurat.

Gubernur DKI Jakarta ini langsung menerapkan PSBB ketat.

Namun kini Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan PSBB masa transisi.

Baca juga: Anies Baswedan Cabut Rem Darurat, Ini 5 Pertimbangan Terapkan PSBB Masa Transisi, Kasus Menurun

Baca juga: Mulai 12 hingga 25 Oktober 2020 DKI Jakarta Akan Berlakukan PSBB Transisi, Ini Aturan-aturannya

Gubernur Jakarta Anies Baswedan berlakukan PSBB
Gubernur Jakarta Anies Baswedan berlakukan PSBB (Kompas TV)

Hal ini lantaran kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta mulai melambat.

Berita Rekomendasi

Anies Baswedan pun memutuskan untuk menerapkan PSBB masa transisi selama dua pekan.

PSBB transisi dilakukan setelah adanya perlambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas