Terapkan PSBB Masa Transisi, Ini 5 Pertimbangan Anies Baswedan Cabut Rem Darurat, Kasus Menurun
5 pertimbangan Anies Baswedan kini terapkan PSBB masa transisi jilid II Jakarta. Kasus Covid-19 mulai menurun.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut rem darurat.
Setelah satu bulan berlangsung, Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Seperti yang diketahui, sejak kasus Covid-19 di ibu kota melonjak, Anies Baswedan langsung menarik rem darurat.
Gubernur DKI Jakarta ini langsung menerapkan PSBB ketat.
PSBB ketat awalnya diberlakukan selama dua pekan, yakni 13 hingga 27 September 2020.
Kemudian PSBB kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Baca juga: Mulai 12 hingga 25 Oktober 2020 DKI Jakarta Akan Berlakukan PSBB Transisi, Ini Aturan-aturannya
Baca juga: Rem Darurat Dicabut & DKI Jakarta Akan masuk PSBB Transisi, Berikut Usaha yang Boleh Buka dan Belum
Sejumlah kegiatan masyarakat pun dibatasi.
Namun kini Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan PSBB masa transisi.
PSBB masa transisi jilid II kali ini diberlakukan selama dua pekan.
PSBB masa transisi dimulai pada 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.