Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipukul Rotan Setiap Lakukan Kesalahan, 3 Santri Lapor ke Polsek Pamulang, 4 Orang Jadi Tersangka

Tidak tahan tipukul rotan setiap lakukan kesalahan, 3 satri laporkan oknum gurunya ke Polsek Pamulang, empat orang jadi tersangka dan langsung ditahan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dipukul Rotan Setiap Lakukan Kesalahan, 3 Santri Lapor ke Polsek Pamulang, 4 Orang Jadi Tersangka
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Fasad pintu masuk Ponpes Ummul Quro, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel, Senin (12/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga santri pondok pesantren di bilangan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) membuat laporan polisi ke Polsek Pamulang.

Rupanya mereka sudah tidak tahan kerap dianiaya oknum gurunya karena melakukan pelanggaran.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto membenarkan adanya laporan tersebut.

Ketiga korban melapor pada 2 Oktober 2020 dan langsung ditangani.

Dia menjelaskan, penganiayaan pada 1 Oktober 2020 tersebut sebenarnya dianggap sebagai hukuman.

Namun karena berlebihan, ketiga korban melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Iya melakukan kekerasan dipukuli pakai tangan. Dia di dalam pesantrennya itu kan ada undangan-undang (aturan), pelanggaran. Nah dia melanggar kemudian dikasih hukuman," ujar Supiyanto, di kantornya, Senin (12/10/2020).

gedung polsek pamulang nihy
Fasad Mapolsek Pamulang, Tangsel, Senin (12/10/2020)
Berita Rekomendasi

4 pelaku ditangkap, ditahan di Polsek Pamulang

Aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hingga kini ada empat pelaku yang ditangkap dan dijebloskan ke rutan Polsek Pamulang untuk penyidikan lebih lanjut.

"Empat orang sudah saya tangkap, pada saat itu langsung kami tangani. Udah lama kejadiannya. Seminggu yang lalu lebih lah," kata Supiyanto.

Supiyanto memastikan keempat pelaku sudah berusia dewasa.

Sedangkan tiga korban masih berusia di bawah 18 tahun atau kelas XII Madrasah Aliyah.

"Pelaku itu mantan santri yang mengabdi di pesantren. Sudah dewasa semua di atas 18 tahun. Kalau korbannya masih umur di bawah 18 tahun. Korban kelas 3 Madrasah Aliyah," ungkapnya.

Atas perbuatannya empat pelaku inisial A, R, AI, N dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kami kenakan Undang-undang Perlindungan Anak, subsidernya pasal 351 dan 170. Hukuman di atas lima tahun," tegasnya.

Dipukul Pakai Rotan dan Tangan Kosong

Akibat penganiayaan yang dilakukan empat pelaku, tiga santri menderita luka di bagian tangan, punggung hingga kepala.

Luka dialami para santri setelah mendapat hukuman dari gurunya.

"Kejadian di Pesantren Ummul Quro. Ada yang di tangan, di belakang, sama di bagian kepala ada bekas lukanya," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di kantornya, Senin (12/10/2020).

Supiyanto mengatakan luka tersebut akibat pukulan menggunakan rotan maupun tangan kosong.

"Pemukulan dengan tangan kosong juga, dan menggunakan rotan," tambahnya.

kapolsek pamulang kompol Supiyanto 3
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto saat ditemui di Mapolsek Pamulang, Selasa (28/7/2020).

Supiyanto menjelaskan, pemukulan itu terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis (1/10/2020).

Saat itu, ketiga santri yang masih di bawah umur itu dianiaya sebagai maksud hukuman karena melanggar peraturan, membawa ponsel ke dalam pondok.

Supiyanto mengungkapkan, hukuman pukulan itu bukan kali pertama diterima ketiga santri.

"Kejadiannya tidak hanya pada malam itu saja. Di setiap ada pelanggaran, tersangka melakukan itu. Jam tiga subuh habis salat tahajud," ujarnya.

Kapolsek Pamulang panggil pimpinan pesantren

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto tidak setuju dengan hukuman kekerasan.

Ia sudah memberikan imbauan kepada pengelola pesantren.

"Sebenarnya sanksi enggak harus kekerasan. Sanksi di situ, saya sudah panggil pimpinan pesantren, paling dikasih sanksinya disuruh menghapal Al-Quran, ayat-ayat lah gitu lho," jelasnya.

kapolsek pamulang kompol Supiyanto 4
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto saat ditemui di halaman Mapolsek Pamulang, Tangsel.

Supiyanto mempersilakan jika ada santri lain yang pernah mengalami penganiayaan serupa untuk melapor ke Polsek Pamulang.

Pun bagi santri di pesantren lain, karena hukuman kekerasan juga masih kerap terjadi di sejumlah institusi pendidikan.

"Silakan saja kalau ada korban lain silakan melapor. Termasuk di pesantren, jika ada perlakuan serupa silakan melapor," tambahnya.

Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ummul Quro, enggan berkomentar

Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ummul Quro, enggan berkomentar terkait kasus penganiayaan santri yang terjadi pada Kamis (1/10/2020).

Pernyataan tidak memberi komentar seperti sudah dipersiapkan pihak pesantren jika ada wartawan yang menanyakan.

Pasalnya jawaban serupa juga disampaikan kepada awak media lain yang berusaha mengonfirmasi.

Baca juga: UU Tentang Pesantren Belum Berdaya Guna, Gus Jazil: Santri Sudah Berjuang Untuk Indonesia Merdeka

"Sampai saat ini, kami belum bisa memberikan keterangan apa-apa," ujar Fauzan, Pengurus Ponpes Ummul Quro yang berlokasi di Jalan Raya Pondok Cabe, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (12/10/2020).

Dari luar pagar, terlihat aktivitas santri ramai di area masjid.

Satu santri berjaga di luar untuk menanyakan kepentingan setiap tamu yang datang.

Kemenag Tangsel minta kasus diproses sampai tuntas

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak, menanggapi singkat kasus penganiayaan tiga santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ummul Quro, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Rojak meminta kasus tersebut diusut tuntas aparat kepolisian, sesuai koridor hukum.

"Proses sesuai koridor hukum," jelas Rojak melalui aplikasi pesan singkat, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Gandeng BIN, Ratusan Santri di Jakarta Barat Ikuti Rapid Test Antigen Covid-19

Rojak juga mengaku akan turun langsung ke Ponpes Ummul Kuro.

Namun saat ditanyakan tindak lanjut apa yang akan dilakukan, Rojak belum mau buka suara.

"Nanti kita akan turun ke Ponpes Ummul Quro," ujarnya. (tribun network/thf/TribunJakarta/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas